MENU
Terungkap, Tak Ada Data PP/PKB PT Suryatama Harapan Kita di Disnaker
WA FB
Regional

Terungkap, Tak Ada Data PP/PKB PT Suryatama Harapan Kita di Disnaker

B Editor : Brian Nicholson | 03 Jun 2026 | 09:06 WIB
Terungkap, Tak Ada Data PP/PKB PT Suryatama Harapan Kita di Disnaker
Drs. Robert Samosir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar. (Foto: Istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di PT Suryatama Harapan Kita (PT SHK) mulai memunculkan sorotan terhadap administrasi ketenagakerjaan perusahaan. PT SHK sendiri diketahui bergerak di bidang pemasaran dan distribusi sejumlah produk konsumsi, di antaranya rokok merek Union, Hero, dan Marcopolo serta kopi sachet Indocafe di sejumlah wilayah operasional.

Sorotan tersebut muncul setelah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar mengungkap bahwa hingga saat ini tidak terdapat data Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SHK yang terdaftar di instansi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Drs. Robert Samosir, saat dikonfirmasi pada Selasa, (2/06/2026), melalui pesan WhatsApp.

“Sesuai data kami bahwa PT SHK belum mendaftarkan PP/PKB-nya,” tulis Robert Samosir.

Pernyataan tersebut muncul di tengah mencuatnya dugaan persoalan hubungan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT SHK bernama Godfrit Freddy Sianturi.

Saat ditemui di salah satu warung kopi di Kota Pematangsiantar, Selasa, (2/06/2026), Godfrit kembali membeberkan kronologi persoalan hubungan kerja yang dialaminya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Ia mengaku sebelumnya menjabat sebagai Penanggung Jawab Sales & Distribusi (Pnj S & DRP) Sibolga. Namun, setelah menjalani operasi akibat patah tulang pada lengan kiri, dirinya tetap diminta menjalankan pekerjaan dan beberapa kali mengalami perpindahan penugasan mulai dari Sibolga, Padangsidimpuan, hingga akhirnya dipindahkan ke Pematangsiantar.

“Saat kondisi pemulihan pasca operasi, saya tetap bekerja dan tetap menjalani perpindahan penugasan,” ungkapnya.

Menurut Godfrit, persoalan yang dialaminya tidak berhenti pada perpindahan penugasan. Ia mengaku kemudian diturunkan dari jabatan Penanggung Jawab Sales & Distribusi Sibolga menjadi Pembantu Umum (PU) tanpa adanya Surat Keputusan resmi dari perusahaan.

“Tidak pernah ada surat keputusan resmi terkait penurunan jabatan yang diberikan kepada saya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Godfrit juga mengaku mengalami pemotongan upah dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan tertulis.

“Saya hanya menerima perubahan itu begitu saja tanpa ada penjelasan resmi dari perusahaan,” katanya.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Surat Peringatan (SP) I dan SP II secara beruntun kepada Godfrit pada 27 dan 28 April 2026.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.