Ia menyebut akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia serta Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
“Saya akan menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Komisi IX DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih serius, terutama terkait dugaan pelanggaran hak pekerja dan administrasi ketenagakerjaan perusahaan,” tegasnya.
Menurut Godfrit, langkah tersebut dilakukan karena persoalan yang dialaminya tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, namun juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja.
“Saya ingin ada kejelasan dan pemeriksaan yang objektif terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Akheng yang disebut berada dalam struktur yang memiliki kewenangan koordinasi terhadap Edy Chen selaku Kepala Wilayah II PT SHK, serta William selaku Kepala Depot 202 Pematangsiantar, hingga berita ini diterbitkan ketiganya belum membalas pesan WhatsApp awak media terkait perkembangan persoalan tersebut. (SN14)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.