Simalungun, Sinata.id – Polres Simalungun mengendus adanya skenario antara Pipi, seorang tersangka pengedar narkoba dengan pemilik media online berinisial T untuk kepentingan pemberitaan yang dianggap menyudutkan kepolisian. Temuan ini terbongkar dari ponsel milik tersangka yang disita polisi sebagai barang bukti.
Fakta terbaru kemudian diungkap kepolisian jika tersangka Pipi dan T tercatat intens berkomunikasi. Temuan ini dapati polisi dari ponsel maupun keterangan tersangka Pipi.
“Sering kali (Pipi dan T) komunikasi. Kami lagi bongkar (periksa) dulu handphonenya. Kami bawa dulu ke apa… Supaya dibongkar dulu,” kata Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait dihubungi sinata.id, Minggu, 18 Mei 2025.
Berita Terkait: Polres Simalungun Bongkar Skenario Licik Pengedar Sabu dan Media Online
AKP Henry menyampaikan soal kedekatan tersangka dan pemilik media didapati dari bukti-bukti yang dimiliki. Polisi menyebut hal ini sebagai bentuk adanya kolaborasi tersangka dan pemilik media daring yang memuat berita negatif.
“Ya itukan keterangan tersangka dan didukung bukti-bukti bukti percakapan di handphonenya. Semua ada foto-fotonya, percakapan chat. Itu yang kami apakan (bukti kolaborasi),” katanya.
AKP Henry enggan memberi keterangan lebih lanjut ketika ditanyai tentang pertemuan secara langsung tersangka dan pemilik media online. Sebaliknya, ia malah mewawancarai awak media.
“Engga, saya tanya dulu. Abang kenal ga sama Pipi dan pernah gak komunikasi sama dia? Kalo engga pernah berarti abang aman lah,” katanya.
Terungkapnya persekongkolan ini berawal dari tertangkapnya Pipi Indriyani (23) dan Dedy Syahputra (35) alias Toples, Kamis, (15/5/2025). Dari keduanya, polisi menyita total 37,38 gram sabu, handphone, timbangan digital, uang tunai, serta perlengkapan pengemasan narkoba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, Minggu (18/5/2025), menjelaskan pihaknya menemukan jejak digital percakapan Pipi dan pemilik media berinisial T, termasuk di dalamnya pengiriman foto Suro dan Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan.
Berita Terkait: Polres Simalungun Bongkar Skenario Licik Pengedar Sabu dan Media Online
Pemberitaan di media online milik T pada 12 dan 13 Mei 2025, disebutkan, memuat narasi Ipda Froom Siahaan melakukan pembiaran terhadap seorang residivis narkoba, Dedi Sanjaya alias Suro.
Tujuan pemberitaan diduga sebagai upaya Pipi untuk menjatuhkan Suro, rival bisnisnya dalam jaringan narkoba serta menyudutkan kepolisian.
“Setelah bebas dari penjara April lalu, Suro menghentikan pasokan narkoba ke Pipi, yang membuat Pipi kehilangan akses memperoleh narkoba. Pipi lalu bekerja sama dengan T membuat berita negatif untuk menjatuhkan Suro,” jelas AKP Henry.
Polres Simalungun juga akan melaporkan media bersangkutan ke Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Kami berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ini ke Dewan Pers,” terang Kasat. (*)