Pemerintah daerah melarang operator maupun penyedia jasa pendakian memberikan izin kepada wisatawan untuk memasuki kawasan gunung.
Selain itu, masyarakat juga dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius empat kilometer dari kawah sesuai rekomendasi PVMBG.
Pengawasan aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono juga akan diperketat.
Pemerintah mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BNPB mengimbau masyarakat dan wisatawan untuk selalu memeriksa informasi kawasan rawan bencana melalui aplikasi InaRisk Personal BNPB serta mematuhi rekomendasi PVMBG demi keselamatan bersama. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.