Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Awis, Rudi, dan Isal, pada Rabu (20/8/2025). Ketiganya ditangkap aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli pada April lalu di Desa Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.
Agenda persidangan mendengarkan kesaksian dua petugas Polres Simalungun, Dikki Rifaldi dan Dana Fratama Tarigan, dirangkai pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa.
Dikki menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari operasi penyamaran atau undercaover buy pihaknya, setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Awalnya tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu kepada Rudi sebanyak 5 gram. Rudi kemudian menghubungi Isal, lalu Isal bertemu dengan Awis untuk mengambil sabu tersebut. Setelah bertemu Awis, Isal membawa narkotika itu kepada Rudi untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar,” ujar Dikki dalam sidang dipimlin Hakim Erika Sari Emsah Ginting.
Lebih lanjut dituturkan situasi tersebut dimanfaatkan petugas yang langsung menyergap Rudi dan Isal. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 4,5 gram. Polisi kemudian menangkap terdakwa Awis.
“Keduanya mengaku barang tersebut diperoleh dari Awis, hingga akhirnya juga menangkap Awis,” tambahnya.
Dalam sidang para terdakwa didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Simalungun, Renhard Sinaga. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto.
Dalam persidangan, Hakim Erika mengonfrontasi keterangan saksi kepolisian terhadap para terdakwa. Ketiganya yang dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2099 tentang narkotika, tak membantah kesaksian itu.
Sementara itu, hakim sidang melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Terdakwa Rudi dan Isal dalam kesaksiannya berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp50 ribu dari Awis untuk menjual narkotika.
“Saya dan Rudi mendapat keuntungan Rp 50.000 dari Awis kalau dapat menjual narkotika tersebut,” kata Isal dan Rudi.
Hakim Erika Sari Emsah Ginting kemudian menunda persidangan selama dua minggu, untuk selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (SN13)