Sinata.id
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERKINI
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

Redaksi Sinata 2 Editor: Redaksi Sinata 2
20 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Rubrik: News

Simalungun, Sinata.id – Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus narkotika, yakni Awis, Rudi, dan Isal, pada Rabu (20/8/2025). Ketiganya ditangkap aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli pada April lalu di Desa Nagori Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.

Agenda persidangan mendengarkan kesaksian dua petugas Polres Simalungun, Dikki Rifaldi dan Dana Fratama Tarigan, dirangkai pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa.

Dikki menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari operasi penyamaran atau undercaover buy pihaknya, setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Awalnya tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli narkotika jenis sabu kepada Rudi sebanyak 5 gram. Rudi kemudian menghubungi Isal, lalu Isal bertemu dengan Awis untuk mengambil sabu tersebut. Setelah bertemu Awis, Isal membawa narkotika itu kepada Rudi untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar,” ujar Dikki dalam sidang dipimlin Hakim Erika Sari Emsah Ginting.

Lebih lanjut dituturkan situasi tersebut dimanfaatkan petugas yang langsung menyergap Rudi dan Isal. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 4,5 gram. Polisi kemudian menangkap terdakwa Awis.

“Keduanya mengaku barang tersebut diperoleh dari Awis, hingga akhirnya juga menangkap Awis,” tambahnya.

Dalam sidang para terdakwa didampingi penasehat hukum dari Posbakum PN Simalungun, Renhard Sinaga. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto.

Dalam persidangan, Hakim Erika mengonfrontasi keterangan saksi kepolisian terhadap para terdakwa. Ketiganya yang dijerat Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-undang No 35 tahun 2099 tentang narkotika, tak membantah kesaksian itu.

Sementara itu, hakim sidang melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Terdakwa Rudi dan Isal dalam kesaksiannya berperan sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp50 ribu dari Awis untuk menjual narkotika.

“Saya dan Rudi mendapat keuntungan Rp 50.000 dari Awis kalau dapat menjual narkotika tersebut,” kata Isal dan Rudi.

Hakim Erika Sari Emsah Ginting kemudian menunda persidangan selama dua minggu, untuk selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. (SN13)

Berita Terkait

Rocky Gerung
Nasional

Murka Rocky Gerung Soal Pernyataan Sri Mulyani: Kalau di Prancis, Kepalanya Sudah Hilang!

Editor: Zainal
20 Agustus 2025 | 22:50 WIB

Jakarta, Sinata.id – Pengamat politik Rocky Gerung melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyinggung gaji guru...

Baca SelengkapnyaDetails
Sarimuda Purba
Simalungun

Jabatan Kepala Dinas PMPN Simalungun Dicopot Bupati dari Sarimuda Purba

Editor: RP
20 Agustus 2025 | 22:28 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Simalungun dicopot Bupati Simalungun dari Sarimuda Purba, Rabu...

Baca SelengkapnyaDetails
Ketua Umum PERADI RBA, Luhut Pangaribuan.
Nasional

Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

Editor: Redaksi Sinata.id
20 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Jakarta, Sinata.id – Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) tengah bersiap melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) sebagai agenda penting...

Baca SelengkapnyaDetails
Kuasa hukum Julham Situmorang, Immanuel Sembiring SH MH (tengah)
News

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

Editor: RP
20 Agustus 2025 | 21:29 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Upaya hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi Julham Situmorang, kandas, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menyatakan...

Baca SelengkapnyaDetails
ODGJ di Simalungun diduga korban tabrak lari. (Foto: ist)
News

Perempuan ODGJ Diduga Korban Tabrak Lari di Simalungun

Editor: Redaksi Sinata 2
20 Agustus 2025 | 19:45 WIB

Simalungun, Sinata.id - Peristiwa dugaan tabrak lari terjadi di Jalan Lintas Siantar–Medan, tepatnya di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok,...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Murka Rocky Gerung Soal Pernyataan Sri Mulyani: Kalau di Prancis, Kepalanya Sudah Hilang!

20 Agustus 2025 | 22:50 WIB
Simalungun

Jabatan Kepala Dinas PMPN Simalungun Dicopot Bupati dari Sarimuda Purba

20 Agustus 2025 | 22:28 WIB
News

Tiga Sekawan Tak Sadar Pembeli Sabu Ternyata Polisi yang Menyamar

20 Agustus 2025 | 22:12 WIB
Nasional

Munas PERADI RBA Akan Digelar, Siapa Calon Ketua Umum Berikutnya?

20 Agustus 2025 | 21:45 WIB
News

Upaya Hukum Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Julham Situmorang, Kandas

20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
Religi

Membangun Keluarga di Atas Fondasi Firman Tuhan

20 Agustus 2025 | 21:29 WIB
News

Perempuan ODGJ Diduga Korban Tabrak Lari di Simalungun

20 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Tersangka Garong Pembobol Rp 75 Juta di Bah Butong Dibekuk Polres Simalungun

20 Agustus 2025 | 18:42 WIB
News

Residivis Itu Berulah Lagi, Pinjam Sepeda Motor Pengemudi Ojek Ternyata Digadaikan

20 Agustus 2025 | 17:46 WIB
News

Lantunan Al-Qur’an Kena Royalti? Hotel Syariah di Mataram Stop Putar Murotal karena Ditagih LMKN

20 Agustus 2025 | 17:43 WIB
News

Akhir Tragis Pelajar SMP di Lubuk Pakam, Kasusnya Sempat Direkayasa Jadi Kecelakaan, Empat Tersangka Diamankan

20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
News

Warung Tempat Nongkrong Malah Jadi Tempat Penangkapan

20 Agustus 2025 | 17:15 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Otomotif
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Rakutta Sembiring, Perumahan Grand Rakutta Indah Nomor 42-43, Pondok Sayur, Siantar Martoba, Pematangsiantar, Sumatera Utara, 21137

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id