Sinata.id - Tim Khusus (Timsus) Jaga Cegah Sigap atau JCS Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal berinisial IP alias Bondo pada Selasa (16/12/2025) dini hari, setelah diduga terlibat aksi perampasan sepeda motor di kawasan Medan Tembung, Kota Medan.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pelaksanaan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kasus begal yang terjadi pada akhir Oktober lalu.
"Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan sepeda motor setelah diperdaya pelaku dengan modus berpura-pura membantu mencari alamat di kawasan Jalan Pendidikan, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Meda, terang Calvijn, Selasa (16/12/2025).
Begitu korban lengah, lanjut Calvijn, pelaku langsung merampas sepeda motor dan kabur meninggalkan lokasi.
"Aksi ini terjadi sekitar pukul 02.05 WIB, waktu rawan yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan jalanan," lanjutnya.
Kombes Calvijn juga menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan Kota Medan dari aksi kriminalitas jalanan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan warga menjadi atensi serius bagi kami dan akan ditangani secara profesional,” tegas Jean Calvijn.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit JCS IPTU Eko Sanjaya bersama Panit JCS IPDA Ricard Derio Siahaan dan personel tim lainnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim bergerak cepat begitu posisi pelaku terdeteksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan, pelaku diketahui kerap beraksi pada jam-jam rawan dan menyasar pengendara sepeda motor.
“Identitas pelaku berhasil kami kantongi. Begitu lokasi diketahui, tim langsung bergerak dan pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas Bayu.
Pilihan Editor: Soal Hunian Korban Bencana, Prabowo: Tak Ada Alasan, Kalau Perlu Pakai Lahan PTPN
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Sepeda motor korban, Honda Beat Street warna silver tahun 2021, diketahui telah dijual kepada seorang penadah berinisial B seharga Rp1,2 juta.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.