MENU
Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!
WA FB
Nasional

Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!

R Editor : Redaksi Sinata | 07 Nov 2025 | 18:15 WIB
Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!
Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai pada tisu basah, popok bayi, hingga produk plastik. Langkah ini tertuang dalam PMK No. 70/2025 sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan negara. (Ilustrasi/Ist)

Sinata.id - Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan rencana pengenaan cukai untuk barang-barang kebutuhan harian seperti diapers, tisu basah, hingga produk plastik sekali pakai.

Rencana besar ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang resmi diundangkan pada 3 November 2025.

Dokumen itu menjadi peta jalan lima tahun ke depan bagi kementerian dalam menggali potensi penerimaan baru dari sektor pajak, kepabeanan, hingga cukai.

Berita Gadget: iPhone Air Resmi Jadi HP Tertipis di Dunia, Huawei dan TECNO Kalah Tipis

Di balik kebijakan yang tampak teknis ini, tersimpan arah baru pemerintah dalam mencari sumber dana tambahan. Tak hanya dari pajak tradisional atau ekspor-impor, tapi juga dari barang-barang konsumsi harian dan produk yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Pemerintah sedang mengkaji perluasan basis pajak melalui potensi barang kena cukai seperti diapers dan alat makan-minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut.

Artinya, popok bayi, tisu basah, hingga sendok garpu plastik mungkin tak lagi bebas dari pungutan khusus jika hasil kajian itu benar-benar diwujudkan.

Menariknya, PMK ini juga menyinggung rencana ekstensifikasi pajak dan cukai yang jauh lebih luas.

Berita Keuangan: Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

Tak hanya barang konsumsi rumah tangga, tetapi juga penghasilan penyedia konten digital, produk dan jasa kategori luxury goods alias barang mewah, serta minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sempat menjadi kontroversi publik.

Selain itu, pemerintah menyoroti produk plastik sebagai sumber potensi cukai baru, mulai dari kantong belanja plastik, kemasan multilayer, styrofoam, hingga sedotan plastik.

Langkah ini sejalan dengan upaya global mengendalikan polusi plastik dan mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan.

Lebih jauh, daftar potensi objek cukai yang diulas dalam dokumen tersebut juga mencakup produk olahan bernatrium tinggi, sepeda motor, hingga pasir laut.

Masing-masing dinilai memiliki nilai ekonomi dan dampak lingkungan yang dapat menjadi alasan fiskal untuk diatur lebih ketat.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.