Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!

Editor: Ariami Tambunan
7 November 2025 | 18:15 WIB
Rubrik: Nasional
kementerian keuangan berencana mengenakan cukai pada tisu basah, popok bayi, hingga produk plastik. langkah ini tertuang dalam pmk no. 70/2025 sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan negara.

Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai pada tisu basah, popok bayi, hingga produk plastik. Langkah ini tertuang dalam PMK No. 70/2025 sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan negara. (Ilustrasi/Ist)

Sinata.id – Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan rencana pengenaan cukai untuk barang-barang kebutuhan harian seperti diapers, tisu basah, hingga produk plastik sekali pakai.

Rencana besar ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang resmi diundangkan pada 3 November 2025.

Dokumen itu menjadi peta jalan lima tahun ke depan bagi kementerian dalam menggali potensi penerimaan baru dari sektor pajak, kepabeanan, hingga cukai.

Berita Gadget: iPhone Air Resmi Jadi HP Tertipis di Dunia, Huawei dan TECNO Kalah Tipis

Di balik kebijakan yang tampak teknis ini, tersimpan arah baru pemerintah dalam mencari sumber dana tambahan. Tak hanya dari pajak tradisional atau ekspor-impor, tapi juga dari barang-barang konsumsi harian dan produk yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Pemerintah sedang mengkaji perluasan basis pajak melalui potensi barang kena cukai seperti diapers dan alat makan-minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut.

Artinya, popok bayi, tisu basah, hingga sendok garpu plastik mungkin tak lagi bebas dari pungutan khusus jika hasil kajian itu benar-benar diwujudkan.

Menariknya, PMK ini juga menyinggung rencana ekstensifikasi pajak dan cukai yang jauh lebih luas.

Berita Keuangan: Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

Tak hanya barang konsumsi rumah tangga, tetapi juga penghasilan penyedia konten digital, produk dan jasa kategori luxury goods alias barang mewah, serta minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang sempat menjadi kontroversi publik.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: Bea CukaiPopok BayiTisu Basah

Berita Terkait

komisi ix dpr ri kali beri perhatian khusus pada kasus kesehatan jiwa di daerah. persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi sosial dan ekonomi. bahkan, stigma dan terbatasnya tenaga medis psikiater dan psikologi klinis juga menjadi tantangan besar.
Nasional

Layanan Kesehatan Jiwa Hadapi Tantangan Besar

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 15:52 WIB

Malang, Sinata.id - Komisi IX DPR RI kali beri perhatian khusus pada kasus kesehatan jiwa di daerah. Persoalan ini tidak...

Baca SelengkapnyaDetails
agar lebih objektif dan berkeadilan, penyesuaian tarif jalan tol sebaiknya melibatkan dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri). demikian dikatakan anggota komisi v dpr ri musa rajekshah pada kunjungan kerja spesifik komisi v dpr ri, kamis 6 nopember 2025 di kota depok, jawa barat.
Nasional

Penyesuaian Tarif Jalan Tol Sebaiknya Libatkan DPR Agar Lebih Berkeadilan

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 15:42 WIB

Jakarta, Sinata.id – Agar lebih objektif dan berkeadilan, penyesuaian tarif jalan tol sebaiknya melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR...

Baca SelengkapnyaDetails
polda metro jaya tetapkan 8 tersangka kasus ijazah jokowi
Nasional

Eggi Sudjana hingga Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Editor: Tumpal Pandapotan
7 November 2025 | 13:48 WIB

Jakarta, Sinata.id - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi...

Baca SelengkapnyaDetails
komite keselamatan jurnalis (kkj) sumut dan aliansi jurnalis independen (aji) medan gelar aksi solidaritas dukung tempo terkait gugatan perdata menteri pertanian, amran sulaiman yang berlangsung di titik nol kota medan, jalan balai kota medan, kamis (06/11/2025).
Nasional

Dukung Tempo, KKJ Sumut dan AJI Medan Gelar Aksi Solidaritas

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 13:37 WIB

Medan, Sinata.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan gelar aksi solidaritas dukung Tempo terkait...

Baca SelengkapnyaDetails
anggota komisi vi dpr ri darmadi durianto tekankan tentang pentingnya pembahasan aspek predatory pricing dan dumping digital pada revisi undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Nasional

Revisi UU Persaingan Usaha Tekankan Regulasi Dumping Digital dan Predatory Pricing

Editor: Gunawan Purba
7 November 2025 | 09:37 WIB

Jakarta, Sinata.id - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto tekankan tentang pentingnya pembahasan aspek predatory pricing dan dumping digital pada...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Diduga Aksi Begal dengan Modus Tabrak Kendaraan di Siantar Martoba

7 November 2025 | 20:56 WIB
News

Foto-Foto ‘Benteng Pertahanan’ Barak Narkoba di Medan yang Digerebek Tim Gabungan dalam Razia Besar-Besaran

7 November 2025 | 19:46 WIB
News

Sebelum Digempur, Pembeli Sabu Kampung Lalang Rela Antre di Tiga Barak Berbeda

7 November 2025 | 19:08 WIB
News

Selain Dibentengi Kawat Duri Berlistrik, Barak Narkoba Kampung Lalang Juga “Dimonitor” Bandar Lewat HT

7 November 2025 | 18:42 WIB
Nasional

Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!

7 November 2025 | 18:15 WIB
Gadget

iPhone Air Resmi Jadi HP Tertipis di Dunia, Huawei dan TECNO Kalah Tipis

7 November 2025 | 18:07 WIB
Investasi

Lotte Chemical Investasi Rp62 Triliun: Impor 1,2 Juta Ton LPG untuk Pabrik Petrokimia

7 November 2025 | 17:56 WIB
Keuangan

Redenominasi Rupiah: Langkah Non-Mendesak, Tapi Penting untuk Citra dan Efisiensi Ekonomi

7 November 2025 | 17:38 WIB
Investasi

Cara Memulai Investasi Reksadana Lewat Aplikasi untuk Pemula

7 November 2025 | 17:25 WIB
News

Taktik Gila Bandar Narkoba Medan: Barak Dikelilingi Kawat Beraliran Listrik!

7 November 2025 | 17:15 WIB
News

Diduga Beralih Fungsi, Periode 2022-2025 Lahan Pertanian di Siantar Berkurang 227 Hektar

7 November 2025 | 17:14 WIB
Dunia

Senangnya, Gali Kolam Dapat Harta Karun Emas Senilai Rp13 Miliar

7 November 2025 | 17:08 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com