MENU
Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!
WA FB
Nasional

Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!

R Editor : Redaksi Sinata | 07 Nov 2025 | 18:15 WIB
Tisu Basah dan Popok Bakal Dikenai Cukai!
Kementerian Keuangan berencana mengenakan cukai pada tisu basah, popok bayi, hingga produk plastik. Langkah ini tertuang dalam PMK No. 70/2025 sebagai bagian dari strategi perluasan basis penerimaan negara. (Ilustrasi/Ist)

Berita Bisnis: Lotte Chemical Investasi Rp62 Triliun: Impor 1,2 Juta Ton LPG untuk Pabrik Petrokimia

Pemerintah sebelumnya sudah sempat merencanakan penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Bahkan, target penerimaan cukainya sudah dimasukkan ke dalam APBN 2025 sebesar Rp3,8 triliun. Sayangnya, implementasi kebijakan itu sempat tertunda.

Meski demikian, target besar penerimaan dari kepabeanan dan cukai tetap ditetapkan mencapai Rp301,6 triliun tahun ini.

Angka tersebut menjadi tantangan bagi Kementerian Keuangan untuk menemukan sumber penerimaan baru tanpa menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. [zainal/a46]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.