JAKARTA, Sinata.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar menghentikan perekrutan tenaga honorer baru.
Menurutnya, penambahan tenaga honorer hanya akan memperberat beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini sebagian besar sudah berada dalam kondisi tidak sehat.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), yang membahas persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan efisiensi belanja pegawai.
Tito mengungkapkan bahwa mayoritas pemerintah daerah saat ini memiliki belanja pegawai yang telah melampaui batas ideal sebesar 30 persen dari total APBD.
“Dominan sudah di atas 30 persen. Maka harus ada upaya pada postur belanja dan postur pendapatan supaya belanja pegawai ini tidak melampaui APBD yang ada,” kata Tito dikutip dari Suara.
Untuk menekan beban pengeluaran daerah, Tito menegaskan bahwa langkah paling realistis adalah menghentikan penambahan pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini telah dimoratorium oleh pemerintah. “Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah. Harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegasnya. Mantan Kapolri itu mengakui keberadaan tenaga honorer di sektor pelayanan publik seperti guru dan tenaga kesehatan masih sangat dibutuhkan masyarakat.
Namun, ia menyoroti banyaknya tenaga honorer administrasi yang direkrut tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Menurut Tito, tidak sedikit tenaga honorer yang direkrut karena faktor kedekatan politik, hubungan personal, maupun sebagai balas jasa kepada tim sukses saat pemilihan kepala daerah.
“Sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana. Datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban,” ujarnya.
Tito menilai persoalan menjadi semakin rumit ketika para tenaga honorer tersebut kemudian menuntut diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK.
Jika tuntutan tersebut diakomodasi, pemerintah daerah harus menanggung tambahan beban gaji dan tunjangan yang berdampak langsung terhadap kesehatan fiskal daerah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.