“Di enam desa yang telah melaksanakan pembangunan, lahan yang digunakan merupakan aset desa masing-masing. Karena itulah pemerintah pusat bersedia mengucurkan anggaran pembangunan. Ke depan, akan ada dua desa lagi yang telah menyerahkan aset tanahnya untuk pembangunan gedung KMP,” jelas Pasiter.
Menanggapi pertanyaan masyarakat yang ingin menghibahkan tanahnya untuk lokasi pembangunan gedung koperasi, Pasiter menegaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut antara lain memiliki alas hak yang jelas, luas lahan minimal 1.000 meter persegi, lokasi strategis, mudah diakses listrik dan internet, tanah siap bangun, serta tidak berada di wilayah rawan bencana. (ramses)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.