Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga

Editor: Gun Purba
11 Juni 2025 | 18:09 WIB
Rubrik: Simalungun
tolak eksekusi lahan dan konstatering, warga 3 desa di simalungun siaga

Simalungun, Sinata.id – Warga 3 desa (nagori) pada Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tolak pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) dan eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas permohonan PT Kuala Gunung.

Masyarakat tiga desa melakukan penolakan, lalu siaga (berjaga-jaga) di lokasi. Mereka berasal dari Nagori Mariah Hombang dan Nagori Pokan Baru pada Kecamatan Hutabayu Raja, serta Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.

Informasi yang diperoleh warga 3 desa, rencananya hari ini, Rabu 11 Juni 2025, konstatering dan eksekusi sita lahan akan dilakukan.

Pendamping masyarakat, Ferry Simarmata SH mengatakan, konstatering dan eksekusi akan dilakukan terhadap lahan seluas 1.312 hektar, beranjak dari putusan PN Simalungun Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, junto putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 303/PDT/2018/PT.MDN, junto putusan Mahkamah Agung Nomor: 2385 K/Pdt/2019.

Hanya saja, sesuai fakta hukum yang ada, ungkap Ferry, pihaknya ada menemukan kekeliruan. Dimana, penggugat hanya menggugat 14 orang masyarakat selaku tergugat untuk lahan 1.312 hektar. Padahal lahan yang menjadi objek perkara dikuasai (dimiliki) lebih dari 14 orang. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan orang.

Sebut Ferry, fakta lainnya, dalil atau posita yang digunakan untuk memutus perkara, hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 593.41/2757/k Tahun 1989, tentang izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Kuala Gunung.

Terkait izin prinsip yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara ini, tuturnya, secara de facto dan de jure sudah berakhir pada tahun 1989. Kemudian pihak PT Kuala Gunung pada tahun 1991 mengajukan permohonan perpanjangan, dan tidak disetujui oleh Gubernur.

Beranjak dari hal itu, menurutnya, PT Kuala Gunung tidak memiliki legalitas terhadap lahan seluas 1.312 hektar. Namun izin prinsip yang sudah kadaluwarsa malah menjadi pertimbangan hukum untuk memutus perkara.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, pada tanggal 26 Januari 2010 lalu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, melalui suratnya menyebut, bahwa BPN tidak pernah menerbitkan peta dan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Kuala Gunung.

Disamping itu, kejanggalan lain yang ditemukan, berdasarkan peta lokasi Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja, tidak ada ditemukan areal HGU PT Kuala Gunung sebagaimana pengakuan sepihak yang diklaim oleh PT Kuala Gunung.

Beranjak dari hal tersebut, diduga terjadi praktik mafia hukum dan mafia tanah di lokasi perkara. Saat ini, sejumlah warga sedang melakukan upaya hukum. Dengan mengajukan gugatan, dengan nomor perkara: 18/Pdt.Bth/2025/Pn.Sim. Perkara itu sedang bergulir di PN Simalungun.

Hingga sore hari, warga dari tiga desa masih bersiaga di lokasi (objek perkara). Beredar kabar, konstatering dan eksekusi lahan tidak jadi lakukan hari ini. Pun begitu, warga tetap berjaga-jaga di lokasi. (*)

Berita Terkait

akbp marganda aritonang. ist
Simalungun

Kapolres Simalungun Tekankan Kolaborasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:22 WIB

Simalungun, Sinata.id – Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang menyampaikan Polri mendukung persatuan dan gerakan pemuda untuk membangun bangsa. Pernyataan ini...

Baca SelengkapnyaDetails
lokasi kejadian pria disenggol kereta karena diduga gunakan headset. ist
Simalungun

Pria Tersenggol Kereta di Simalungun Diduga karena Pakai Headset

Editor: Tumpal Pandapotan
28 Oktober 2025 | 20:10 WIB

Simalungun, Sinata.id - Seorang warga terluka setelah tersenggol kereta api di dekat jalur rel Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan...

Baca SelengkapnyaDetails
dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, jaksa penuntut umum (jpu) tuntut terdakwa anton alias asiong 13 tahun penjara pada sidang yang digelar di pengadilan negeri (pn) simalungun, senin 27 oktober 2025.
Simalungun

Kasus Sabu 93,76 Gram di Simalungun, Jaksa Tuntut Asiong 13 Tahun Penjara

Editor: Gun Purba
28 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 93,76 gram dan ekstasi 2 butir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Simalungun

Polisi Jadwalkan Pemanggilan Pelapor-Saksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Parapat View Hotel

Editor: Tumpal Pandapotan
27 Oktober 2025 | 20:32 WIB

Simalungun, Sinata.id - Polres Simalungun akan segera memanggil pelapor dan saksi dugaan pelecehan seksual yang disinyalir dilakukan oleh Manajer Parapat...

Baca SelengkapnyaDetails
petir menggelegar di jalan asahan, huta iii marihat tempel, nagori pematang sahkuda, kecamatan gunung malela, simalungun, senin 27 oktober 2025, sekira pukul 27.30 wib. dan tak lama kemudian, jerit histeris menjadi awal diketahui, bahwa ada kebakaran terjadi.
Simalungun

Petir Menggelegar dan Jerit Histeris Awal Kebakaran di Simalungun

Editor: Gunawan Purba
27 Oktober 2025 | 19:50 WIB

Simalungun, Sinata.id - Petir menggelegar di Huta III Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun, Senin 27 Oktober...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Geng Begal Medan Ini Cair Rp3 Juta per Motor Rampasan demi “Pompa”

29 Oktober 2025 | 12:58 WIB
News

Ibarat Minum Obat, Komplotan Begal Dafa Aulia Tampubolon Beraksi Tiga Kali Sehari

29 Oktober 2025 | 12:26 WIB
News

Tampang Komplotan Begal Bacok Sejoli di Medan, Ternyata Sudah 14 Kali Beraksi!

29 Oktober 2025 | 12:08 WIB
News

Begal Bersajam Serang Sejoli di Medan, Satu Luka Bacok, Motor Raib Didorong Kabur

29 Oktober 2025 | 11:26 WIB
Pematangsiantar

Kebakaran di Siantar, Bocah 12 Tahun Meninggal, 3 Mobil Hangus

29 Oktober 2025 | 10:59 WIB
Regional

Pemkab Tapanuli Tengah Komitmen Tuntaskan TBC

29 Oktober 2025 | 10:44 WIB
Regional

Pemkab Humbahas Terapkan Penurunan Harga Pupuk Subsidi Sebesar 20 Persen

29 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Regional

Listrik Rusunawa Pandan Tapanuli Tengah Diputus Sepihak

29 Oktober 2025 | 10:39 WIB
Regional

Beredar Foto Mesum Mirip Kandidat Sekda Tapteng

29 Oktober 2025 | 10:38 WIB
Regional

Korupsi Proyek Internet Diskominfo Taput, Dirut PT MVP Divonis Dua Tahun Penjara

29 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Regional

Dua Jaksa Ditugaskan Tangani Kasus Eksploitasi Anak di Kafe Galaxy Humbahas

29 Oktober 2025 | 10:32 WIB
Bola

Liga Italia: Napoli Perkasa di Puncak, Milan Tersendat di Kandang Atalanta

29 Oktober 2025 | 09:18 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com