MENU
Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siag...
WA FB
Berita

Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga

R Editor : Redaksi Sinata | 11 Jun 2025 | 18:09 WIB
Tolak Eksekusi Lahan dan Konstatering, Warga 3 Desa di Simalungun Siaga
Messenger_creation_3EAA1946-5926-4930-AC4F-B923AD7C5429

Simalungun, Sinata.id - Warga 3 desa (nagori) pada Kecamatan Hutabayu Raja dan Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, tolak pelaksanaan konstatering (pencocokan objek sengketa) dan eksekusi lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun atas permohonan PT Kuala Gunung.

Masyarakat tiga desa melakukan penolakan, lalu siaga (berjaga-jaga) di lokasi. Mereka berasal dari Nagori Mariah Hombang dan Nagori Pokan Baru pada Kecamatan Hutabayu Raja, serta Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa.

Informasi yang diperoleh warga 3 desa, rencananya hari ini, Rabu 11 Juni 2025, konstatering dan eksekusi sita lahan akan dilakukan.

Pendamping masyarakat, Ferry Simarmata SH mengatakan, konstatering dan eksekusi akan dilakukan terhadap lahan seluas 1.312 hektar, beranjak dari putusan PN Simalungun Nomor: 26/Pdt.G/2017/PN.Sim, junto putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 303/PDT/2018/PT.MDN, junto putusan Mahkamah Agung Nomor: 2385 K/Pdt/2019.

Hanya saja, sesuai fakta hukum yang ada, ungkap Ferry, pihaknya ada menemukan kekeliruan. Dimana, penggugat hanya menggugat 14 orang masyarakat selaku tergugat untuk lahan 1.312 hektar. Padahal lahan yang menjadi objek perkara dikuasai (dimiliki) lebih dari 14 orang. Bahkan jumlahnya mencapai ratusan orang.

Sebut Ferry, fakta lainnya, dalil atau posita yang digunakan untuk memutus perkara, hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No: 593.41/2757/k Tahun 1989, tentang izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT Kuala Gunung.

Terkait izin prinsip yang diterbitkan Gubernur Sumatera Utara ini, tuturnya, secara de facto dan de jure sudah berakhir pada tahun 1989. Kemudian pihak PT Kuala Gunung pada tahun 1991 mengajukan permohonan perpanjangan, dan tidak disetujui oleh Gubernur.

Beranjak dari hal itu, menurutnya, PT Kuala Gunung tidak memiliki legalitas terhadap lahan seluas 1.312 hektar. Namun izin prinsip yang sudah kadaluwarsa malah menjadi pertimbangan hukum untuk memutus perkara.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, pada tanggal 26 Januari 2010 lalu, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun, melalui suratnya menyebut, bahwa BPN tidak pernah menerbitkan peta dan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Kuala Gunung.

Disamping itu, kejanggalan lain yang ditemukan, berdasarkan peta lokasi Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja, tidak ada ditemukan areal HGU PT Kuala Gunung sebagaimana pengakuan sepihak yang diklaim oleh PT Kuala Gunung.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.