Kanit Gakkum Satlantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, kecelakaan diduga terjadi saat truk yang melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan tidak mampu menanjak.
“Diduga kendaraan truk mundur saat berada di tanjakan dan kemudian menabrak mobil Kijang yang berada tepat di belakangnya,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/3)
Tabrakan mengakibatkan sopir Kijang berinisial S (61) meninggal dunia di lokasi. Dua penumpang lainnya, masing-masing JM (16) dan YHP (16), juga tewas di tempat. Ketiganya kemudian dibawa ke RSU Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Sedangkan 3 korban lain mengalami luka ringan, yakni W (54), S (65), dan FMN (12). Korban luka mendapatkan penanganan medis di fasilitas kesehatan setempat.
Polisi juga mencatat pengemudi truk berinisial ASL (49) tidak mengalami luka, namun tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi maupun dokumen kendaraan saat pemeriksaan.
Ipda Yancen menyatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penanganan mulai dari olah TKP, pengamanan barang bukti, pengaturan arus lalu lintas, hingga pendataan korban dan pelaporan kepada pimpinan. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.