Medan, Sinata.id – Warga dan Kepala Desa (Kades) Bartong, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menuding PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) membuang limbah ke sungai. Tudingan itu kemudian dipatahkan ahli lingkungan dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Simalungun.
Tudingan berbentuk dugaan itu disampaikan warga Desa Bartong melalui Kades Bartong Iriandi Damanik pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) dengan Direksi PT RAS dan jajaran, Kadis LH Simalungun dan staf, Sekretaris Dinas LH Sumut dan staf, Kades dan masyarakat Desa Bartong, serta lainnya, Selasa 10 Juni 2025 di Medan.
PT RAS selaku pemilik dan pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Sambosar Raya, diduga warga Bartong membuang limbah ke sungai Bah Bolon. Serta mengeluhkan aroma bau, udara dan suara. Sebagaimana diketahui, PKS PT RAS terletak di Nagori (Desa) Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Dengan menampilkan video yang belum teruji keasliannya, Kades Bartong menampilkan gambar sungai yang bagian permukaannya terdapat cukup banyak “busa berlemak” dan berwarna putih.
Warga menyebut, “busa berlemak” berwarna putih merupakan limbah dari PKS. Dalam hal ini, diduga berasal dari PKS PT RAS, meski warga tidak melihatnya secara langsung limbah tersebut berasal dari PT RAS.
“Karena di atasnya (diatas sungai), kan PKS PT RAS,” ujar Iriandi Damanik saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Timbul Jaya Sibarani.
Pernyataan dan tampilan video itu diklarifikasi Anggota Komisi D DPRD Sumut Benny Sihotang, dengan meminta jawaban tegas dari ahli lingkungan yang didatangkan PT RAS Lintong MI Pane SSi MSi di RDP, serta dari Kadis LH Simalungun Daniel Silalahi dan dari perwakilan Dinas LH Sumut.
Lintong dengan tegas mengatakan, limbah berbentuk busa berlemak dan berwarna putih itu, ia pastikan bukan jenis limbah dari PKS. Sebab limbah PKS PT RAS berwarna hitam.
Jawaban singkat dan tegas juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Simalungun, Daniel Silalahi. Kadis LH ini menyatakan kalau limbah berbentuk busa berlemak dan berwarna putih bukan limbah PKS. “Tidak,” jawab Daniel singkat.
Sementara perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Sumut menegaskan, bahwa sampel limbah PKS yang telah diambil Dinas LH dari kolam IPAL PT RAS, berwarna hitam.
Sebelumnya Lintong Pane mengatakan, sejak awal PT RAS telah memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan persetujuan lingkungan dari Dinas LH Simalungun.
Katanya, PT RAS memiliki 10 kolam IPAL. Dari 10 kolam IPAL, 2 kolam belum digunakan, karena kolam lainnya masih mampu menampung limbah yang diolah di kolam IPAL.
Hal lainnya, olahan limbah pada IPAL, sebutnya, sebagian berbentuk land aplikasi. Hasil olahan limbah ini diangkut dan diberikan kepada sejumlah petani sawit yang telah bekerja sama dengan PT RAS, secara gratis.
Petani kelapa sawit yang menerima secara gratis tersebut, menggunakan land aplikasi sebagai pupuk. Sebab, land aplikasi dari PKS mengandung pupuk urea dan jenis pupuk lainnya.
Lebih lanjut Lintong mengatakan, hingga saat ini PT RAS tidak membuang limbah ke sungai. Meski sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki, PT RAS diperbolehkan untuk membuang hasil olahan limbah ke sungai.
Sehingga PT RAS, tuturnya, berencana membangun sistem perpipaan untuk membuang olahan limbah yang telah sesuai standart baku mutu ke sungai Bah Sombu.
PT RAS juga telah melakukan uji udara, bau dan kebisingan. Dari dari hasil pengujian, baik tingkat kebisingan (suara), udara dan bau yang dihasilkan PKS PT RAS, masih sesuai baku mutu.
Kuasa Hukum PT RAS Desak Anggota DPRD Sumut Cabut Pernyataan
Pada RDP Komisi D DPRD Sumut, anggota dewan Delvin Barus sempat menuding PT RAS membuang limbah ke sungai, dengan membuka kran pembuangan ketika hujan deras turun.
Pernyataan itu diprotes kuasa hukum PT RAS, Ferry Sinamo SH MH CPM CPArb, juga pada RDP Komisi D DPRD Sumut tersebut.
Sebut Sinamo, apa yang dikatakan Delvin Barus berbentuk vonis (justifikasi) yang tidak mendasar. Menurutnya, PT RAS tidak ada membuang limbah ke sungai. Untuk itu, Delvin Barus diminta untuk mencabut pernyataannya.
Terhadap permintaan itu, Delvin Barus terdiam. Hingga kemudian Ketua Komisi D DPRD Sumut yang mengklarifikasi, dengan menyebut, apa yang disampaikan Delvin Barus berupa dugaan.
“Baik, supaya tidak berpanjang-panjang, (apa yang dikatakan Delvin Barus itu), diduga. Diduga,” ucap Timbul Jaya Sibarani.
Sementara lebih awal lagi, Direktur Keuangan PT RAS Parlin Gindo Naibaho mengatakan, PT RAS sejak beberapa tahun lalu telah berulang menyalurkan CSR-nya kepada masyarakat sekitar. Baik terhadap warga Desa Bartong maupun warga Sambosar Raya.
CSR yang disalurkan berupa bantuan beras, minyak goreng, kambing, pengadaan lampu jalan, perbaikan jalan dan lainnya.
Sedangkan beberapa hari yang lalu, warga Sambosar Raya, yang bermukim tidak jauh dari PKS PT RAS menyebut, warga Huta Maratur, Nagori Sambosar Raya tidak merasa terganggu dengan suara dari PKS.
Warga Sambosar menyampaikan, saat tidur dan hendak tidur, warga tidak terusik dengan suara yang terkadang terdengar dari PKS. Begitu pula dengan aroma bau, juga disebut tidak mengganggu. (*)