MENU
📍Siantar 📍Simalungun 📍Medan 📍Singkil 📍Taput 📍Sibolga
Umar Ditangkap Ditresnarkoba, Polda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Aceh–...
WA FB
News

Umar Ditangkap Ditresnarkoba, Polda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Aceh–Sumut–Riau

R Editor : Redaksi Sinata | 02 Jan 2026 | 19:43 WIB
Umar Ditangkap Ditresnarkoba, Polda Sumut Bongkar Peredaran Sabu Aceh–Sumut–Riau
Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap jaringan lintas provinsi peredaran narkotika dengan menyita 5 kg sabu di jalur perbatasan Aceh–Sumut–Riau pada awal 2026. (Ilustrasi)

Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa pelaku hanyalah bagian kecil dari jaringan lintas provinsi yang lebih besar dan terorganisir.

Namun, upaya pengembangan kasus tidak berjalan mulus.

Sosok yang disebut sebagai pengendali pengiriman diketahui sulit dilacak karena nomor komunikasi yang digunakan sudah tidak aktif.

Meski begitu, penyidik memastikan pengejaran terhadap mata rantai peredaran narkotika ini akan terus dilakukan hingga ke akar.

Kombes Pol Andy Arisandi menegaskan, wilayah perbatasan tidak boleh lagi menjadi celah bagi sindikat narkoba untuk menjalankan aksinya.

Ia menekankan bahwa peredaran narkotika lintas daerah merupakan ancaman serius bagi keamanan dan masa depan generasi muda.

“Pengungkapan ini adalah peringatan keras. Tidak ada ruang bagi jaringan lintas provinsi yang mencoba memanfaatkan Sumatera Utara sebagai jalur transit,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga memperluas penyelidikan guna membongkar struktur jaringan lintas provinsi yang diduga masih aktif beroperasi di beberapa wilayah.

Langkah cepat Ditresnarkoba Polda Sumut di awal tahun ini sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika, sekaligus menjaga wilayah perbatasan dari ancaman kejahatan terorganisir yang terus mengintai. [dfb]

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.