Pematangsiantar, Sinata.id – Perseteruan terjadi antar sesama pemilik rumah kos di sekitar SMP dan SMA Bintang Timur Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Sejak beberapa waktu lalu, perseteruan melibatkan DPRD Kota Pematangsiantar, Lurah Toba Jonstari Damanik, Camat Siantar Selatan, serta pihak Yayasan Santo Laurensius sebagai pemilik SMP/SMA Bintang Timur, guru dan lainnya.
Uniknya, perseteruan itu terjadi, karena sejumlah pemiliki rumah kos di sekitar SMP/SMA Bintang Timur mendesak pemilik rumah kos VIBAS Kos, Viktori Simbolon agar berkenan membatasi jumlah anak kos yang harus ia terima di VIBAS Kos.
Dalam hal ini, sejumlah pemilik rumah kos, seperti Viktor Sipayung salah satunya, meminta Viktor Simbolon, agar menerima anak kos berlatar belakang siswa SMP/SMA Bintang Timur, jumlahnya paling banyak 50 orang.
Pembatasan jumlah itu diungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 2 DPRD Kota Pematangsiantar dengan sejumlah pemilik rumah kos, Lurah Toba, Sekcam Siantar Selatan Alex Siahaan, Kapolsek Siantar Selatan Iptu Priston Simbolon dan Viktori Simbolon.
Turut juga di RDP, kuasa hukum Viktori Simbolon, Willy Wasno Sidauruk SH, Pengurus Yayasan Santo Laurensius SMP/SMA Bintang Timur Mula Horas Sinaga dan Dobes Tamba.
RDP yang kedua terkait perseteruan antar pemilik rumah kos tersebut, digelar di Ruangan Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematangsiantar, Senin 2 Juni 2025.
Dari RDP diketahui, kalau mediasi antara pemilik kos sudah pernah dilakukan Lurah Toba didampingi Babin Kamtibmas dan Babinsa. Dari mediasi itu, sebut lurah, ada hal-hal yang disepakati bersama.
Kesepakatan itu diantaranya:
1. Guru-guru SMP/SMA Bintang Timur tidak melakukan intervensi kepada siswa-siswi nya agar kos dirumah guru tersebut.
2. Pemilik kos-kosan di Kelurahan Toba agar melengkapi fasilitas lengkap untuk siswa yang akan kos dirumahnya sehingga menimbulkan kenyamanan bagi anak kos.
3. Membatasi kuota kepada guru-guru SMP/SMA Bintang Timur hingga 50 siswa Bintang Timur baik SMP maupun SMA.
4. Khusus kepada VIBAS Kos yang kos-kosan nya dibangun di Jalan Lingga, tepatnya di depan rumah VIBAS Kos tidak boleh lagi menerima siswa siswi SMP/SMA Bintang Timur kecuali dari umum.
Hanya saja kesepakatan itu kemudian tidak dapat disetujui oleh Viktori Simbolon selaku pemilik rumah kos VIBAS Kos. Sehingga ia tidak membubuhkan tanda-tangannya pada kesepakatan tersebut.
Sebab, tutur Kuasa Hukum Viktori Simbolon, Willy Wasno Sidauruk SH, saat memberikan persetujuan lisan, kliennya merasa tertekan.
Kemudian sebutnya, terdapat poin kesepakatan yang merugikan Viktori Simbolon selaku pemilik rumah kos.
“Pembatasan itu kan merugikan klien kami. Apalagi, tidak ada aturan yang dilanggar klien kami untuk menerima anak kos lebih dari 50 orang,” ucap Willy.
Karena tidak ada aturan yang dilanggar, maka pembatasan tidak boleh dipaksakan, katanya. “Jadi klien kami tidak bisa menerima kesepakatan pembatasan jumlah anak kos yang harus diterima,” tandas Willy.
Sedangkan Viktori Simbolon pada RDP Komisi 2 DPRD Pematangsiantar secara tegas membantah ada melakukan intervensi kepada siswa maupun orang tua siswa agar VIBAS Kos dipilih sebagai tempat kos.
“Itu fitnah. Kami tidak pernah intervensi. Kemudian, kalau ada pasal-pasal (hukum) yang saya langgar, pasal yang mana? Hingga saat ini tidak pernah mereka sampaikan pasal-pasal itu,” ujarnya.
Hingga RDP berakhir, tidak terjadi kesepakatan antar sesama pemilik rumah kos. RDP itu sendiri ditutup, karena suhu di ruangan RDP memanas, seiring dengan tidak berfungsinya AC, dampak dari padamnya arus listrik. (*)