MENU
Banner SINATA.ID
Unit Reskrim Polsek Sambas Ringkus Tersangka Curat Dini Hari
WA FB
Regional

Unit Reskrim Polsek Sambas Ringkus Tersangka Curat Dini Hari

G Editor : Gunawan Purba | 18 Jan 2026 | 22:49 WIB
Unit Reskrim Polsek Sambas Ringkus Tersangka Curat Dini Hari
Tersangka curat

Sibolga, Sinata.id – Kesigapan Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, Polda Sumatera Utara, membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.

Peristiwa pencurian terjadi Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Horas Nomor 102, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Korban diketahui bernama Gatinia Telaumbanua (42), warga setempat.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Marwa Siregar menerangkan, kejadian bermula saat korban tengah tertidur di kamar lantai dua rumahnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun setelah mendengar teriakan warga yang memperingatkan adanya pencuri di dalam rumah.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara langkah kaki dari arah lantai dua menuju lantai satu melalui tangga rumah. Karena merasa terancam, korban memilih tetap berada di dalam kamar.

Setelah situasi dirasa tenang, korban membuka pintu kamar dan melihat seorang pria berusaha melarikan diri melalui pintu depan.

Pelaku berhasil kabur, namun meninggalkan sebuah senjata tajam jenis sangkur yang terjatuh di teras rumah korban.

Usai kejadian, korban memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati satu unit jam tangan merek Bee Siates warna emas serta satu rantai tas warna emas yang disimpan di dalam tas pink di lantai dua telah raib. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp900 ribu.

Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, Tim Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Inal Tanjung berhasil mengamankan seorang pria bernama Selamati Lase alias Lama di Jalan Sibolga Baru, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Lama diduga kuat sebagai pelaku curat dalam kasus tersebut.

Pelaku diketahui lahir di Sifaoroasi pada 14 Juni 1993, berusia 32 tahun, bekerja sebagai petani/pekebun, berpendidikan terakhir SMP (tidak tamat), dan berdomisili di wilayah Sibolga Sambas.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah sangkur, sepasang sandal merek Savilo warna abu-abu gelap, satu lembar cetakan foto korban mengenakan jam tangan, serpihan kayu dalam plastik, satu unit jam tangan Bee Siates warna emas, serta satu rantai tas warna emas.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.