Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Unsur Pidana Kasus Brimob Lindas Affan Kurniawan, Kompolnas Ingatkan Polri Tak Hanya Berhenti di Sidang Etik

Editor: Zainal Efendi
2 September 2025 | 15:18 WIB
Rubrik: Nasional
kompolnas mendesak agar polri mengusut tuntas kasus brimob lindas affan kurniawan, tidak hanya dari sisi etik, melainkan juga hukum pidana.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam.

 
ADVERTISEMENT

Jakarta, Sinata.id – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa penanganan perkara tujuh anggota Brimob yang diduga melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dengan kendaraan taktis tidak boleh berhenti pada aspek etik semata. Menurutnya, proses pidana harus tetap ditempuh guna menegakkan keadilan.

“Tidak cukup hanya sidang etik yang paling berat hukumannya adalah pemecatan. Kami berharap kasus ini juga bergulir ke ranah pidana,” ujar Anam saat menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Selasa (2/9/2025).

Anam menyebut, gelar perkara diharapkan mampu memberikan kejelasan status hukum maupun etik bagi para terduga pelanggar.

“Kita akan cek apakah benar ini masuk kategori pelanggaran berat sebagaimana disampaikan Propam, dan apakah sanksinya memang pantas berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya Polri menerapkan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penanganan aksi di lapangan.

Menurutnya, aparat harus mengedepankan cara-cara damai agar citra kepolisian tetap terjaga. Anam juga berpesan kepada masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk menyalurkan aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban.

“Kebebasan berpendapat adalah hak, tapi harus dilakukan dengan cara damai. Jangan sampai isu keadilan dan kesejahteraan justru tertutup oleh tindak kekerasan seperti pembakaran atau pelemparan bom molotov,” tegasnya.

Unsur Pidana

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan indikasi unsur pidana dalam kasus yang menewaskan Affan Kurniawan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat yang juga mengandung unsur pidana,” ungkap Agus, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, pelanggaran berat dikenakan kepada Bripka R, pengemudi kendaraan taktis Brimob yang melindas korban, serta Kompol K yang berada di kursi penumpang depan. Keduanya terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Adapun lima anggota Brimob lain yang berada di bagian belakang kendaraan, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dijerat dengan pelanggaran kategori sedang.

“Sanksi bagi pelanggaran sedang bisa berupa penempatan di tempat khusus, mutasi dengan demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan. Semua akan diputuskan melalui sidang kode etik Polri,” jelas Agus. (A46)

Tags: Affan KurniawanKomisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)Mohammad Choirul Anam

Berita Terkait

komnas ham mulai mengusut kasus kematian affan kurniawan
News

Komnas HAM Mulai Mengusut Kasus Kematian Affan Kurniawan

Editor: Zainal Efendi
3 September 2025 | 16:26 WIB

Jakarta, Sinata.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai bergerak dalam penyelidikan kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek...

Baca SelengkapnyaDetails
brimob kasus ojol terus disidik. propam siapkan sanksi demosi, penundaan kenaikan pangkat, penempatan khusus, hingga penundaan pendidikan.
Nasional

7 Anggota Brimob Kasus Ojol Terancam Sanksi Sedang hingga PTDH

Editor: Zainal Efendi
2 September 2025 | 15:34 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kasus meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis Brimob masih dalam proses pemeriksaan Divisi...

Baca SelengkapnyaDetails
kode 1312 kembali viral di media sosial setelah tragedi meninggalnya driver ojek online affan kurniawan dalam aksi demo buruh.
News

Kode 1312 Viral Pasca Tragedi Demo Ojol Dilindas Barakuda Brimob

Editor: Zainal Efendi
31 Agustus 2025 | 02:26 WIB

Jakarta, Sinata.id – Tagar dan kode 1312 mendadak ramai diperbincangkan di media sosial usai meninggalnya seorang pengemudi ojek online, Affan...

Baca SelengkapnyaDetails
7 anggota brimob polda metro diperiksa propam terkait kematian affan
News

7 Anggota Brimob Polda Metro Diperiksa Propam Terkait Kematian Affan

Editor: Zainal Efendi
30 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Jakarta, Sinata.id - Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tertabrak kendaraan taktis Barracuda Brimob saat aksi pada Kamis,...

Baca SelengkapnyaDetails
di tengah gelombang aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah daerah, publik dikejutkan kabar keberadaan ahmad sahroni di luar negeri.
News

Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni, Pendiri Malaka Project Singgung Sikap Pengecut

Editor: Zainal Efendi
30 Agustus 2025 | 14:21 WIB

Jakarta, Sinata.id - Di tengah gelombang aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta dan sejumlah daerah, publik dikejutkan dengan kabar...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Nasril Bahar: Pemutakhiran Data Pangan dan Koordinasi Distribusi Harus Diperkuat

6 Desember 2025 | 19:22 WIB
Regional

KONI Sumut Bergerak Galang Dana bagi Atlet dan Pengurus Korban Bencana

6 Desember 2025 | 18:37 WIB
Regional

KONI Labuhanbatu Tancap Gas Menuju 2026, Pemkab Targetkan Lonjakan Prestasi Atlet

6 Desember 2025 | 18:30 WIB
Keuangan

Belanja Warga AS Mandek, The Fed Dihadapkan Dilema Suku Bunga

6 Desember 2025 | 17:54 WIB
Regional

Polres Dairi Serahkan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas di Parbuluan

6 Desember 2025 | 16:01 WIB
Regional

Polres Pakpak Bharat dan Bhayangkari Bagikan Pakaian ke Panti Asuhan Jelang Nataru

6 Desember 2025 | 15:54 WIB
Religi

Pesan Natal Abba Home Family: “Light Over Darkness”, Yesus Terang yang Mengatasi Kegelapan

6 Desember 2025 | 10:57 WIB
Nasional

Fraksi PDIP DPRD Siantar Desak Presiden Tetapkan Bencana Sumatera Sebagai Bencana Nasional

6 Desember 2025 | 10:46 WIB
Religi

Firman Pagi Ini: Berdoa, Beriman, dan Tuhan Membuatmu Berhasil

6 Desember 2025 | 05:02 WIB
Religi

Kelahiran Yesus Kristus: Penggenapan Nubuat, Makna Natal & Keselamatan Bagi Dunia

6 Desember 2025 | 05:00 WIB
Regional

HUT ke-25 Gorontalo Dirayakan dengan Layanan Publik Terpadu – Pasar Murah

5 Desember 2025 | 20:56 WIB
News

Polisi Musnahkan Puluhan Gram Sabu, Pelakunya Residivis Narkoba

5 Desember 2025 | 20:49 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com