MENU
Untuk Memilih Ketum Lewat E-Voting di Munas IV PERADI, Advokat Wajib M...
WA FB
Nasional

Untuk Memilih Ketum Lewat E-Voting di Munas IV PERADI, Advokat Wajib Mendaftar

R Editor : Redaksi Sinata | 20 Sep 2025 | 05:10 WIB
Untuk Memilih Ketum Lewat E-Voting di Munas IV PERADI, Advokat Wajib Mendaftar
IMG-20250920-WA0016

Jakarta, Sinata.id – Panitia Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengimbau seluruh advokat anggota PERADI di seluruh Indonesia agar segera mendaftarkan diri sebagai pemilih dalam pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI.

Dalam Munas kali ini, sistem pemilihan akan dilaksanakan melalui mekanisme One Man/Member One Vote (OMOV) dengan metode e-voting. Dengan demikian, setiap advokat memiliki hak suara yang sama untuk menentukan Ketua Umum DPN PERADI periode mendatang.

Ketua Panitia Munas IV PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M, menegaskan bahwa seluruh advokat wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Advokat (NIA), alamat email aktif, serta nomor ponsel/WhatsApp. “Pendaftaran ini menjadi syarat mutlak agar setiap anggota PERADI dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Munas, Muhamad Daud Berueh, S.H, menambahkan bahwa informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan tahapan Munas IV PERADI dapat diakses melalui situs resmi: https://munas.peradi.id.

Panitia berharap seluruh anggota PERADI aktif mengikuti rangkaian Munas IV demi terselenggaranya proses demokrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Munas IV PERADI ini diharapkan menjadi momentum penting bagi advokat di Indonesia untuk memperkuat organisasi, menjaga marwah profesi, serta melahirkan kepemimpinan yang mampu membawa PERADI semakin maju. (A27).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.