Pematangsiantar, Sinata.id – Upaya hukum dari terdakwa kasus dugaan korupsi Julham Situmorang, kandas, setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menyatakan praperadilan yang diajukan, dinyatakan gugur.
Sidang praperadilan (prapid) atas permohonan Julham Situmorang digelar di Ruang Sidang PN Pematangsiantar, Rabu 20 Agustus 2025. Sidang dipimpin hakim tunggal, Tigor Hamonangan Napitupulu SH.
Sedangkan pemohon yang juga Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar tersebut, diwakili kuasa hukumnya Immanuel Sembiring SH MH dan Wilter Sinuraya SH.
Uji keabsahan dari tindakan hukum dari aparat penegak hukum ini dinyatakan gugur oleh hakim Tigor, beranjak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XII/2015, yang menyebut, praperadilan gugur ketika sidang pertama terhadap pokok perkara telah dimulai.
Sementara, sidang pokok perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Julham Situmorang telah digelar (dimulai) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada Kamis 14 Agustus 2025 yang lalu, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Terkait putusan hakim menggugurkan prapid yang diajukan kliennya, Immanuel Sembiring SH MH mengatakan, selayaknya sidang prapid di PN Pematangsiantar telah dimulai sebelum sidang pokok perkara kliennya digelar di PN Tipikor Medan.
Persisnya, seharusnya sidang prapid telah dilakukan satu pekan yang lalu. Namun saat itu, termohon 1 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar dan termohon 2 Polres Pematangsiantar, tidak hadir. Sehingga sidang prapid menjadi digelar hari ini.
Immanuel menyebut, perkara yang dihadapi kliennya cacat prosedur. Sehingga hal tersebut menjadi dasar baginya mengajukan praperadilan ke PN Pematangsiantar.
“Kami melihat dari perkara ini ada cacat formil. Kami menduga tidak terpenuhinya kerugian negara sebesar Rp 48.600.000,” ujar Immanuel Sembiring.
Lebih lanjut Immanuel mengatakan, dari hasil pemeriksaan khusus, Inspektorat Kota Pematangsiantar merekomendasikan, agar Wali Kota Pematangsiantar membentuk tim investigasi pelanggaran disiplin.
Rekomendasi itu diartikan Immanuel, tidak ada terjadi tindak pidana korupsi. Melainkan, hanya berupa pelanggaran disiplin atau pelanggaran etik.
“Jika ada pelanggaran secara etik atau administrasi, cukup diselesaikan dengan cara administrasi, tidak perlu sampai tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Advokat dari Kantor Hukum Law Firm Garda Cherubim & Co ini menuturkan, Julham Situmorang telah menyetorkan uang Rp 48,6 juta ke kas daerah Pemko Pematangsiantar. Penyetoran dilakukan secara bertahap. Yang pertama disetor Rp 24,3 juta, lalu Rp 12 juta dan yang ketiga Rp 12,3 juta.
Hadir pada sidang prapid tersebut, termohon 1, Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung SH, dan termohon 2 dari Polres Pematang Siantar Bolon Situngkir.
Sementara, anak dari Julham Situmorang, yakni, Raja Situmorang, tampak hadir di PN Pematangsiantar. Lalu Raja turut menyampaikan pendapatnya kepada sejumlah jurnalis. “Yang saya tahu, ayah saya adalah orang baik. Suka membantu orang dan tidak pernah korupsi,” ucapnya. (SN14)