Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat Rita Widyasari. Pada 2017, pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
KPK Sita Puluhan Kendaraan dan Aset
Dalam penyidikan perkara TPPU yang menjerat Rita Widyasari, KPK telah menyita berbagai aset bernilai ekonomi tinggi.
Di antaranya 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, dan 30 unit jam tangan mewah dari berbagai merek.
Selain itu, saat melakukan penggeledahan di rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Februari 2025, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp56 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.
Sebagian besar barang sitaan kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta sejumlah lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.