MENU
Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Langsung Jalani Operasi
WA FB
Nasional

Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Langsung Jalani Operasi

S Editor : SINATA.ID | 14 May 2026 | 14:00 WIB
Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Langsung Jalani Operasi
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai mengikuti persidangan. (antara)

Jakarta, Sinata.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani operasi medis usai sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5/2026) malam.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya saat ini masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi.

“Semalam selesai operasi sekitar pukul 00.00 WIB dan saat ini masih dalam tahap pemulihan,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Ari menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum telah diperkirakan sebelumnya. Ia menyebut jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menurut pihaknya dapat melemahkan dakwaan.

“Kami sudah menduga tuntutan tersebut karena jaksa dinilai mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menurut kami meruntuhkan dakwaan. Tuntutan diajukan bukan atas nama keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Jaksa Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, sehingga total mencapai Rp5,68 triliun. Jika tidak mampu membayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Usai sidang tuntutan, Nadiem sempat menemui sejumlah pengemudi ojek online yang hadir memberikan dukungan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia tampak merangkul para pengemudi ojol sebelum berangkat menuju rumah sakit untuk menjalani operasi.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.