MENU
Usai Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus...
WA FB
Hukum & Peristiwa

Usai Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

J Editor : Jansen Siahaan | 12 Mar 2026 | 19:18 WIB
Usai Praperadilan Ditolak, KPK Langsung Tahan Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK. (kumparan)

Jakarta, Sinata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Gus Yaqut selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 18.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil membawa sebuah map.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ujar Gus Yaqut sebelum masuk ke mobil tahanan.

Di luar gedung KPK, tampak sejumlah anggota Banser yang merupakan pendukung Gus Yaqut. Mereka melantunkan selawat ketika petugas KPK membawa mantan menteri tersebut menuju rumah tahanan.

Penahanan ini dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang disematkan kepadanya tetap dinyatakan sah.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan penambahan kuota haji Indonesia pada musim haji 2024 sebanyak 20 ribu jemaah. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.

Kuota tambahan tersebut diduga dibagi sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus atau dengan perbandingan 50:50. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Penyidik KPK menduga adanya pemberian fee dari sejumlah biro perjalanan haji kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama terkait penambahan kuota haji khusus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Penjelasan Gus Yaqut

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.