Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, terutama akibat aliran dana yang seharusnya masuk melalui kuota reguler justru menguntungkan pihak swasta.
Dalam penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi, termasuk rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, hingga kediaman yang diduga milik Gus Alex di Depok.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama. (A46 | Kumparan)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.