MENU
UU BUMN Direvisi Lagi, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan
WA FB
Nasional

UU BUMN Direvisi Lagi, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan

R Editor : Redaksi Sinata | 26 Sep 2025 | 21:00 WIB
UU BUMN Direvisi Lagi, Kementerian Berubah Jadi Badan Pengaturan
UU BUMN kembali direvisi hanya 7 bulan setelah berlaku. DPR dan pemerintah sepakat membentuk BP BUMN sebagai regulator dan larang rangkap jabatan menteri. (Ist)

Pemerintah dan DPR berharap, revisi UU BUMN ini akan memperkuat peran BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional, sekaligus menjawab kritik lama soal tumpang tindih fungsi kementerian, lemahnya transparansi, dan keraguan aparat hukum dalam menindak pejabat BUMN. (A46)


sumber: kompas | suara | detik | liputan6

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.