Jakarta, Sinata.id – Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, membantah kliennya menuding Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), membiayai Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Tidak pernah,” ujar Jahmada Girsang saat dihubungi, Senin (6/4/2026). Ia menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial merupakan hasil olah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
“Itu olahan AI semua. Rismon tidak pernah menyebut nama Pak JK,” tambahnya.
Sebelumnya, JK juga membantah isu yang menyebut dirinya mendanai kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Isu ini beredar melalui video di media sosial yang menarasikan tuduhan Rismon, yang disebut menuding JK memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo.
Menanggapi hal itu, JK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat maupun membantu Roy Suryo atau Rismon dalam bentuk apa pun.
“Saya tidak pernah terlibat dan tidak pernah membantu Roy Suryo maupun Rismon. Apalagi, saya tidak pernah bertemu mereka. Kalau memang pernah bertemu, di mana dan kapan?” jelas JK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Dalam video yang beredar, wajah Rismon hanya muncul sebentar di awal, diikuti potongan gambar JK dengan suara yang mengatasnamakan Rismon. Dalam narasi video disebutkan bahwa JK membiayai kasus tersebut dengan nominal kurang lebih Rp 5 miliar. Namun, keaslian video ini belum dapat dipastikan.
JK menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rismon secara pribadi dan hanya mengenal Roy Suryo karena statusnya sebagai mantan menteri. Ia juga memastikan tidak pernah mendanai, memperalat, atau menyuruh pihak manapun untuk menyebarkan opini negatif.
“Saya tidak pernah bermain di belakang layar maupun menyuruh orang menjelek-jelekkan pihak lain. Semua ini bohong. Karena sudah masuk ranah hukum, saya menggunakan pengacara. Saya juga tidak pernah memperalat orang untuk membicarakan kasus orang lain. Itu sebabnya saya memutuskan melaporkan hal ini,” tegas JK. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.