Karawang, Sinata.id – Sebuah video yang memperlihatkan delapan truk kontainer diduga dikawal oknum TNI viral di media sosial.
Kendaraan tersebut disebut melanggar aturan pembatasan operasional selama arus mudik Lebaran 2026.
Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang guna mengurangi kemacetan selama musim mudik. Dalam aturan tersebut, kendaraan bersumbu tiga atau lebih hanya diperbolehkan melintas pada waktu tertentu.
Namun, dalam video yang beredar, terlihat petugas dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghentikan paksa iring-iringan delapan truk kontainer di ruas Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di kawasan Telukjambe, Karawang.
Dalam rekaman tersebut, petugas kepolisian tampak menghalau kendaraan besar tersebut agar keluar dari jalan tol. Seorang pria berseragam TNI juga terlihat keluar dari salah satu truk, sehingga memunculkan dugaan adanya pengawalan oleh oknum.
“Keluar saja, Bang, keluar,” ujar anggota polisi kepada sopir truk sambil merujuk pada aturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Petugas kemudian memaksa seluruh truk keluar dari ruas tol karena tetap beroperasi di tengah masa pembatasan arus mudik.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan bahwa penindakan tersebut dilakukan oleh Korlantas Polri. Ia menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap kendaraan bersumbu tiga ke atas.
“Penindakan dilakukan oleh Korlantas Polri. Kami juga tetap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan sumbu tiga atau lebih, baik di jalan tol maupun jalur arteri,” ujarnya.
Wildan menjelaskan, penindakan dapat dilakukan melalui tilang manual maupun sistem tilang elektronik (ETLE), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembatasan operasional kendaraan bersumbu tiga atau lebih diketahui berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Jenis kendaraan yang dilarang melintas meliputi truk tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian dan bahan bangunan.
“Apabila ditemukan kendaraan sumbu tiga di jalan tol, maka akan dikeluarkan ke jalur arteri,” tegas Wildan.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut logistik penting, seperti bahan bakar minyak (BBM/BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, dan bahan pokok penting. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas selama dilengkapi dokumen muatan yang sah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.