“Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Terlapor sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah dan patut. Oleh karena itu, Polres Toba telah menerbitkan upaya penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ujar AKP Desman.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan hukum terhadap oknum mantan anggota DPRD tersebut masih terus berlangsung di Polres Toba. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.