Ia menegaskan setiap awardee harus menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme sebagai nilai utama program.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP,” tegasnya.
LPDP menekankan beasiswa bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga amanah moral dan kebangsaan karena bersumber dari dana publik.
Kewajiban Utama Penerima LPDP
Sebagai pengingat, penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban utama setelah lulus, antara lain:
1.Masa kontribusi di Indonesia (2N+1) Awardee wajib kembali dan berkontribusi secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
2.Batas waktu kembali Penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah kelulusan.
3.Komitmen kontraktual Sejak awal pendaftaran, awardee menandatangani dokumen kesediaan kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.
Sanksi Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi
LPDP dapat menjatuhkan sanksi kepada alumni yang melanggar komitmen, antara lain:
Peringatan dan klarifikasi internal
Pemanggilan resmi
Kewajiban pengembalian dana beasiswa
Pembatasan kerja sama dengan pemerintah
Dalam kasus yang sedang menjadi sorotan, LPDP menyatakan proses terhadap Arya masih berjalan.
Polemik ini kembali memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab moral dan kontraktual penerima beasiswa negara. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.