MENU
Viral LPDP! Pemerintah Siapkan Blacklist untuk DS dan Arya
WA FB
Nasional

Viral LPDP! Pemerintah Siapkan Blacklist untuk DS dan Arya

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Feb 2026 | 18:47 WIB
Viral LPDP! Pemerintah Siapkan Blacklist untuk DS dan Arya
Tyas dalam unggahannya yang membanggakan paspor Inggris kedua anaknya. (istimewa)

Ia menegaskan setiap awardee harus menjunjung tinggi integritas, etika, dan profesionalisme sebagai nilai utama program.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP,” tegasnya.

LPDP menekankan beasiswa bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga amanah moral dan kebangsaan karena bersumber dari dana publik.

Kewajiban Utama Penerima LPDP

Sebagai pengingat, penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban utama setelah lulus, antara lain:

1.Masa kontribusi di Indonesia (2N+1) Awardee wajib kembali dan berkontribusi secara fisik di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

2.Batas waktu kembali Penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah kelulusan.

3.Komitmen kontraktual Sejak awal pendaftaran, awardee menandatangani dokumen kesediaan kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.

Sanksi Jika Kewajiban Tidak Dipenuhi

LPDP dapat menjatuhkan sanksi kepada alumni yang melanggar komitmen, antara lain:

Peringatan dan klarifikasi internal

Pemanggilan resmi

Kewajiban pengembalian dana beasiswa

Pembatasan kerja sama dengan pemerintah

Dalam kasus yang sedang menjadi sorotan, LPDP menyatakan proses terhadap Arya masih berjalan.

Polemik ini kembali memicu diskusi publik mengenai tanggung jawab moral dan kontraktual penerima beasiswa negara. (A02)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.