Sinata.id - Nasib tragis yang menimpa Elina Wijayanti menyedot perhatian luas publik Surabaya. Kisah pilu nenek Elina yang kehilangan tempat tinggalnya memantik gelombang solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari kelompok suporter Bonek, komunitas pengemudi ojek online, hingga sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Peristiwa pembongkaran rumah yang dialami nenek Elina sebelumnya viral di media sosial, belum lama ini.
Aksi tersebut diduga melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat Madas (Madura Asli).
Dalam rekaman yang beredar, Elina disebut dipaksa keluar dari rumah yang telah lama ditempatinya di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Sebagai bentuk respons, ratusan massa turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di Taman Apsari, Surabaya, Jumat (26/12/2025).
Massa datang dengan pakaian dominan hitam dan menyuarakan kecaman terhadap dugaan praktik premanisme yang berujung pada pengusiran paksa terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Aksi berlangsung tertib. Massa berkumpul membentuk lingkaran besar, memenuhi area taman kota.
Dalam orasinya, koordinator aksi Purnama menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa nenek Elina dianggap mencederai rasa keadilan warga Surabaya.
“Hari ini masyarakat Surabaya menyatakan sikap. Kami menolak segala bentuk premanisme yang merugikan warga kecil,” ujar Purnama di hadapan peserta aksi, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengusiran paksa dan tindakan main hakim sendiri dalam kasus pembongkaran rumah Elina Wijayanti, serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Kedua, massa meminta evaluasi hingga pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dinilai bertindak di luar hukum dan menggunakan identitas kelompok secara keliru, termasuk dugaan keterlibatan Madas.
Ketiga, pemerintah pusat didesak memperketat mekanisme perizinan ormas agar tidak memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkapkan bahwa proses pengosongan rumah kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menyebut, puluhan orang datang dan melakukan pengusiran paksa tanpa adanya putusan pengadilan.
“Ini jelas bukan eksekusi resmi. Tidak ada putusan pengadilan, tapi rumah dibongkar,” tegas Wellem.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.