MENU
Viral! Susu Gratis Program MBG Dijual di Minimarket, Ini Penjelasan Ul...
WA FB
Trending

Viral! Susu Gratis Program MBG Dijual di Minimarket, Ini Penjelasan Ultrajaya dan BGN

J Editor : Jansen Siahaan | 03 Apr 2026 | 13:43 WIB
Viral! Susu Gratis Program MBG Dijual di Minimarket, Ini Penjelasan Ultrajaya dan BGN
Tangkapan layar susu sekolah MBG dijual di minimarket. (threads)

Jakarta, Sinata.id – Peredaran produk susu berlabel “Susu Sekolah Program Makan Bergizi Gratis (MBG)” di sejumlah minimarket menuai perhatian publik.

Pasalnya, pada kemasan susu ukuran 125 mililiter tersebut tercantum keterangan “tidak untuk diperjualbelikan” dan “gratis”.

Temuan ini pertama kali ramai dibahas di media sosial, khususnya melalui unggahan warganet di Threads. Dalam unggahan tersebut, produk susu dijual dengan harga sekitar Rp4.000 per kemasan atau mencapai Rp138.000 per dus.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Berbagai spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan distribusi oleh pihak tertentu.

Menanggapi polemik tersebut, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk melalui perwakilannya, Herlina Noverawati, menyatakan pihaknya tengah menelusuri laporan yang beredar.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan fokus mengidentifikasi lokasi penjualan serta kemungkinan adanya oknum yang menyalahgunakan distribusi produk tersebut.

“Seharusnya tidak terjadi, karena peruntukannya jelas tidak untuk diperjualbelikan,” ujar Herlina, Kamis (2/4/2026).

Senada dengan itu, Corporate Secretary Ultrajaya, Helina Widayani, menyebut pihaknya telah menurunkan produk tersebut dari peredaran setelah menerima laporan.

Perusahaan juga mengambil langkah tegas dengan menghentikan pasokan kepada pemasok yang terlibat.

“Pemasok yang menjual produk tersebut telah kami hentikan pengirimannya dan tidak akan lagi menerima pasokan di masa mendatang,” tegas Helina.

Di sisi lain, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memproduksi susu maupun menjalin kerja sama dengan produsen tertentu dalam program MBG.

“BGN tidak memiliki komitmen dengan produsen mana pun terkait produksi susu sekolah,” ujarnya.

Dadan menjelaskan, pengadaan susu dalam program MBG dilakukan melalui mekanisme terbuka. Seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan membeli susu dari pasar, baik di minimarket, supermarket, maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberdayakan peternak lokal sekaligus menghindari ketergantungan pada satu produsen.

Dengan demikian, keberadaan produk berlabel MBG yang diperjualbelikan secara bebas di minimarket diduga merupakan bentuk penyalahgunaan distribusi.

BGN mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang mencatut nama program MBG. Masyarakat juga diminta segera melaporkan temuan serupa melalui layanan pengaduan resmi BGN.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.