MENU
Vonis 5 Bulan untuk \"Penjual Mimpi\" di Simalungun, Bandar Masuk DPO
WA FB
Simalungun

Vonis 5 Bulan untuk \"Penjual Mimpi\" di Simalungun, Bandar Masuk DPO

T Editor : Tumpal Pandapotan | 17 Sep 2025 | 17:49 WIB
Vonis 5 Bulan untuk \"Penjual Mimpi\" di Simalungun, Bandar Masuk DPO
Terdakwa menjalani sidang. (foto: sinata/bismar)

Polisi sempat mendatangi rumah Rajon Purba yang berlokasi tidak jauh dari lokasi penangkapan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. (SN13)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.