MENU
Vonis Bebas Amsal Sitepu Tuai Sorotan, Ini Pertimbangan Hakim
WA FB
Hukum & Peristiwa

Vonis Bebas Amsal Sitepu Tuai Sorotan, Ini Pertimbangan Hakim

J Editor : Jansen Siahaan | 01 Apr 2026 | 17:03 WIB
Vonis Bebas Amsal Sitepu Tuai Sorotan, Ini Pertimbangan Hakim
Videografer Amsal Sitepu divonis bebas. (antara)

Medan, Sinata.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat, biaya wajar diperkirakan sekitar Rp24,1 juta per video.

Selisih harga tersebut kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga dalam industri kreatif tidak dapat disamakan dengan standar pengadaan barang karena bergantung pada konsep dan kualitas produksi.

Dakwaan dan Tuntutan Jaksa

JPU sebelumnya mendakwa Amsal melanggar tindak pidana korupsi dengan tuntutan dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Jaksa juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu yang ditetapkan.

Namun, dalam persidangan, Amsal membantah seluruh dakwaan dan menegaskan bahwa dirinya bekerja sebagai pelaku industri kreatif.

Respons Kejaksaan

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.

“Kami akan mempelajari putusan ini terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujar perwakilan Kejari Karo.

Kejaksaan juga menyoroti proses penangguhan penahanan terhadap Amsal yang dilakukan sehari sebelum putusan dibacakan dan menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Apresiasi DPR

Putusan bebas tersebut mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menilai keputusan hakim mencerminkan rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.