MENU
Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Usai Banding Ditolak
WA FB
Nasional

Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Usai Banding Ditolak

T Editor : Tumpal Pandapotan | 06 Nov 2025 | 14:18 WIB
Vonis Vadel Badjideh Diperberat Jadi 12 Tahun Usai Banding Ditolak
Pengadilan Tinggi Jakarta perberat vonis Vadel Badjideh. ist

Jakarta, Sinata.id - Vadel Badjideh divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah bandingnya ditolak. Vonis ini lebih berat daripada hukuman sebelumnya di tingkat pengadilan negeri.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta dalam putusannya menyatakan Vadel, terpidana kasus asusila anak Nikita Mirzani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak. Selain hukuman penjara 12 tahun, terpidana juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," bunyi amar putusan yang dikutip pada Kamis (6/11/2025) tersebut.

Putusan ini mengukuhkan dakwaan bahwa Vadel melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk menyetubuhi korban, seorang anak berinisial LM.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 September telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel untuk kasus yang sama. Namun, melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel mengajukan banding dan meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.

Upaya hukum itu ternyata berakhir dengan kegagalan. Alih-alih dikabulkan, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.