Medan, Sinata.id, - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak melarang pedagang daging non halal untuk berjualan di wilayah Kota Medan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial terkait surat edaran tentang penataan lokasi penjualan dan pengelolaan limbah daging nonhalal.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan untuk memastikan ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Ia menjelaskan, surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah bertujuan mengatur tata letak penjualan agar lebih tertib serta memastikan pengelolaan limbah dilakukan sesuai ketentuan.
Langkah itu diambil, sebutnya, guna menjaga kebersihan, kesehatan masyarakat, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pemerintah Kota Medan, lanjutnya, tetap menghormati keberagaman masyarakat dan menjamin kebebasan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemko Medan juga mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk terkait kebersihan lokasi usaha dan pengelolaan sisa hasil penjualan, guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan toleransi antarumat beragama di Kota Medan. (SN7)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.