Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
Wanita Muda Tewas di Kos, Sempat Menenggak Minuman Keras, Selingkuhan Jadi Tersangka Pembunuhan

Ilustrasi.

Wanita Muda Tewas di Kos, Sempat Menenggak Minuman Keras, Selingkuhan Jadi Tersangka Pembunuhan

Zainal Editor: Zainal
23 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Rubrik: News

Blitar, Sinata.id – Seorang perempuan berinisial MTW (25), warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaus oblong berwarna biru dan celana jins. Jenazah kemudian dievakuasi menuju RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, membenarkan penemuan jasad tersebut. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di lokasi kejadian. Mohon waktu untuk pendalaman,” ujar Titus, dikutip Sinata.id pada Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas Dicor di Rumah Pacar Setelah Hilang 12 Hari

Di kamar kos tempat kejadian sudah dipasangi garis polisi. Penjaga maupun penghuni kos enggan memberikan keterangan kepada awak media. Bahkan, peliputan di area sekitar kos sempat mendapat larangan dari pihak setempat.

Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dr. Bernard Theodore Ratulangi, menyebut jenazah tiba di instalasi forensik sekitar pukul 08.50 WIB. Dari pemeriksaan luar, ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.

“Luka tampak pada wajah dan beberapa bagian tubuh. Tidak ada luka terbuka seperti sayatan. Dugaan sementara akibat benturan benda tumpul,” jelas Bernard.

Pihak rumah sakit masih menunggu persetujuan keluarga sebelum melakukan autopsi.

Selingkuhan Jadi Tersangka

Hanya sehari setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang pria berinisial MKS (29), warga Sanankulon, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku merupakan selingkuhan korban, meski diketahui korban masih memiliki suami,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Menurut keterangan polisi, sebelum insiden penganiayaan, korban dan pelaku sempat menenggak minuman keras bersama di kamar kos, lalu melakukan hubungan intim. Usai itu, keduanya terlibat perselisihan.

Pertengkaran dipicu kekecewaan korban lantaran pelaku menolak berhubungan sesuai keinginannya. Situasi memanas hingga korban berusaha meninggalkan kamar kos, namun ditahan oleh tersangka.

“Korban ditarik hingga terjatuh, lalu dicekik dan ditendang pada bagian leher. Dari situ korban tidak sadarkan diri,” ungkap Yudho.

Usai kejadian, tersangka sempat menghubungi layanan darurat dan ikut mengantarkan korban ke rumah sakit. Ia juga mengabari keluarga korban dengan alasan MTW terjatuh saat pesta miras.

Baca Juga: Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman

Namun, penjelasan itu menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. Mereka lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

“Awalnya tersangka menyebut korban jatuh dan kepalanya terbentur lantai. Karena tidak sesuai dengan kondisi jenazah, keluarga akhirnya membuat laporan resmi. Dari situ, dilakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku,” terang Yudho.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol minuman keras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta perlengkapan kamar kos.

“Kepemilikan pil dobel L masih kami dalami, karena pelaku mengaku barang tersebut milik korban. Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)

Tags: Kabupaten BlitarKasus PembunuhanKecamatan Kanigoro

Berita Terkait

Syafrizal Harahap (kiri) dan Khoir Parinduri (kanan)
Pematangsiantar

Bisa Picu Perpecahan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

Editor: RP
25 Agustus 2025 | 20:57 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Baca SelengkapnyaDetails
Joe Frisco Johan pakai rompi tahanan. (foto: sinata/hendrik)
News

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi 6 Tersangka Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Agustus 2025 | 20:44 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar, Senin (25/8/2025) mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

Baca SelengkapnyaDetails
Warga korban puting beliung. (foto: sinata/sawal)
Simalungun

BPBD Simalungun Siapkan Bantuan Seng untuk Korban Puting Beliung

Editor: Redaksi Sinata 2
25 Agustus 2025 | 20:08 WIB

Simalungun, Sinata.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Simalungun memastikan akan menyalurkan bantuan berupa atap seng bagi warga yang...

Baca SelengkapnyaDetails
Rusty Wyatt Pertahankan Gelar Juara F1 Powerboat 2025 di Danau Toba
Regional

Rusty Wyatt Pertahankan Gelar Juara F1 Powerboat 2025 di Danau Toba

Editor: Zainal
25 Agustus 2025 | 20:03 WIB

Balige, Sinata.id - Ajang balap perahu super cepat F1 Powerboat 2025 di Danau Toba resmi berakhir pada Minggu, 24 Agustus 2025....

Baca SelengkapnyaDetails
Car Free Day Medan Jadi Ajang Penyerahan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM
Regional

Car Free Day Medan Jadi Ajang Penyerahan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM

Editor: Zainal
25 Agustus 2025 | 20:00 WIB

Medan, Sinata.id - Car Free Day (CFD) di Jalan Pulau Pinang, Medan, pada Minggu (24/8/2025) pagi berlangsung meriah. Selain dipadati...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Bisa Picu Perpecahan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25 Agustus 2025 | 20:57 WIB
News

Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi 6 Tersangka Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

25 Agustus 2025 | 20:44 WIB
Simalungun

BPBD Simalungun Siapkan Bantuan Seng untuk Korban Puting Beliung

25 Agustus 2025 | 20:08 WIB
Bola

Turnamen Sepak Bola U-14 Resmi Dibuka Bupati Asahan

25 Agustus 2025 | 20:06 WIB
Regional

Rusty Wyatt Pertahankan Gelar Juara F1 Powerboat 2025 di Danau Toba

25 Agustus 2025 | 20:03 WIB
Regional

Car Free Day Medan Jadi Ajang Penyerahan Sertifikat Halal untuk Ratusan UMKM

25 Agustus 2025 | 20:00 WIB
Regional

550 Peserta Ikuti Charity Run 2025 di Medan

25 Agustus 2025 | 19:56 WIB
Regional

Pemprov Sumut Siapkan 20 Hektare Lahan untuk Kembangkan Olahraga Berkuda

25 Agustus 2025 | 19:53 WIB
Regional

Pemprov Sumut Gandeng Media Kawal Pembangunan

25 Agustus 2025 | 19:49 WIB
Simalungun

Sekolah Rakyat Akan Dibangun di Simalungun

25 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Regional

Pemprov Sumut Genjot Digitalisasi Layanan Publik

25 Agustus 2025 | 19:45 WIB
News

Viral Oknum Polisi dan Polwan Tertangkap Tengah Berada di Ranjang Hotel, Kini Jalani Pemeriksaan Propam

25 Agustus 2025 | 19:40 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id