Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Wanita Muda Tewas di Kos, Sempat Menenggak Minuman Keras, Selingkuhan Jadi Tersangka Pembunuhan

Editor: Zainal Efendi
23 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Rubrik: News
wanita muda tewas di kos, sempat menenggak minuman keras, selingkuhan jadi tersangka pembunuhan

Ilustrasi.

Blitar, Sinata.id – Seorang perempuan berinisial MTW (25), warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Jalan Kedondong, Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Korban diduga kuat menjadi korban pembunuhan.

Saat ditemukan, korban mengenakan kaus oblong berwarna biru dan celana jins. Jenazah kemudian dievakuasi menuju RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, membenarkan penemuan jasad tersebut. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan di lokasi kejadian. Mohon waktu untuk pendalaman,” ujar Titus, dikutip Sinata.id pada Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas Dicor di Rumah Pacar Setelah Hilang 12 Hari

Di kamar kos tempat kejadian sudah dipasangi garis polisi. Penjaga maupun penghuni kos enggan memberikan keterangan kepada awak media. Bahkan, peliputan di area sekitar kos sempat mendapat larangan dari pihak setempat.

Direktur RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar, dr. Bernard Theodore Ratulangi, menyebut jenazah tiba di instalasi forensik sekitar pukul 08.50 WIB. Dari pemeriksaan luar, ditemukan sejumlah luka memar pada tubuh korban.

“Luka tampak pada wajah dan beberapa bagian tubuh. Tidak ada luka terbuka seperti sayatan. Dugaan sementara akibat benturan benda tumpul,” jelas Bernard.

Pihak rumah sakit masih menunggu persetujuan keluarga sebelum melakukan autopsi.

Selingkuhan Jadi Tersangka

Hanya sehari setelah kejadian, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut. Seorang pria berinisial MKS (29), warga Sanankulon, ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku merupakan selingkuhan korban, meski diketahui korban masih memiliki suami,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Menurut keterangan polisi, sebelum insiden penganiayaan, korban dan pelaku sempat menenggak minuman keras bersama di kamar kos, lalu melakukan hubungan intim. Usai itu, keduanya terlibat perselisihan.

Pertengkaran dipicu kekecewaan korban lantaran pelaku menolak berhubungan sesuai keinginannya. Situasi memanas hingga korban berusaha meninggalkan kamar kos, namun ditahan oleh tersangka.

“Korban ditarik hingga terjatuh, lalu dicekik dan ditendang pada bagian leher. Dari situ korban tidak sadarkan diri,” ungkap Yudho.

Usai kejadian, tersangka sempat menghubungi layanan darurat dan ikut mengantarkan korban ke rumah sakit. Ia juga mengabari keluarga korban dengan alasan MTW terjatuh saat pesta miras.

Baca Juga: Enam Terdakwa Pembunuhan Mutia Minta Keringanan Hukuman

Namun, penjelasan itu menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. Mereka lantas melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

“Awalnya tersangka menyebut korban jatuh dan kepalanya terbentur lantai. Karena tidak sesuai dengan kondisi jenazah, keluarga akhirnya membuat laporan resmi. Dari situ, dilakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku,” terang Yudho.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa tujuh saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol minuman keras, 53 butir pil dobel L, dompet korban, serta perlengkapan kamar kos.

“Kepemilikan pil dobel L masih kami dalami, karena pelaku mengaku barang tersebut milik korban. Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)

Tags: Kabupaten BlitarKasus PembunuhanKecamatan Kanigoro

Berita Terkait

spanduk mosi tak percaya dipajang di dinding man. insert: lintong sirait (kepsek man, kiri) dan imran simanjuntak (komite sekolah). (foto: sinata/ist)
Pematangsiantar

Guru MAN Melawan, Ancam Laporkan Balik Kepsek dan Komite ke Kementerian Agama

Editor: Redaksi Sinata 2
10 Oktober 2025 | 01:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Polemik antara guru MAN dengan Kepala Sekolah dan Komite kian memanas. Yendra Eka Putra (YEP), guru sekaligus...

Baca SelengkapnyaDetails
erwin freddy siahaan
Pematangsiantar

Kinerja Pansus Terbentur Padatnya Agenda Pembahasan DPRD Siantar

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 22:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id — Kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pematangsiantar untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah belum berjalan maksimal. Hal itu, dampak dari...

Baca SelengkapnyaDetails
jimmy jingga orang tua dari nicholas jingga
Pematangsiantar

Anak Siantar Juara Olimpiade Matematika di Hongkong, Orangtua pun Bangga

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 21:53 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Siswa SMP Bintang Timur Pematangsiantar Nicholas Sebastian Jingga juara olimpiade matematika di Hongkong. Persisnya, Nicholas raih juara...

Baca SelengkapnyaDetails
gubsu titip kartu bpjs ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ke wali kota siantar
Pematangsiantar

Gubsu Titip Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan ke Wali Kota Siantar

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 21:14 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution titipkan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kepada Wali Kota Pematangsiantar...

Baca SelengkapnyaDetails
nasrin syahputra
Simalungun

BEM STAI Perdagangan Nilai Bimtek KMP Kurang Bermanfaat

Editor: RP
9 Oktober 2025 | 20:21 WIB

Simalungun, Sinata.id - Direncanakan pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) se-Kabupaten Simalungun akan mengikuti bimbingan teknik (bimtek) yang akan dilakukan Sarana...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Guru MAN Melawan, Ancam Laporkan Balik Kepsek dan Komite ke Kementerian Agama

10 Oktober 2025 | 01:35 WIB
Pematangsiantar

Kinerja Pansus Terbentur Padatnya Agenda Pembahasan DPRD Siantar

9 Oktober 2025 | 22:21 WIB
Pematangsiantar

Anak Siantar Juara Olimpiade Matematika di Hongkong, Orangtua pun Bangga

9 Oktober 2025 | 21:53 WIB
Pematangsiantar

Gubsu Titip Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan ke Wali Kota Siantar

9 Oktober 2025 | 21:14 WIB
Bola

Indonesia Kalah dari Arab Saudi, Eh Menlu Belanda yang Minta Maaf

9 Oktober 2025 | 21:02 WIB
Simalungun

BEM STAI Perdagangan Nilai Bimtek KMP Kurang Bermanfaat

9 Oktober 2025 | 20:21 WIB
News

Gedung Farmasi 4 Lantai di Tangsel Hancur akibat Ledakan Misterius

9 Oktober 2025 | 19:56 WIB
Pematangsiantar

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

9 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Simalungun

Anggota DPRD Sumut Darma Putra Rangkuti Reses, Warga Minta Perbaikan Infrastruktur

9 Oktober 2025 | 19:19 WIB
Bisnis

Pemerintah Tempatkan Rp 200 T di Himbara, Akademisi USI Ingatkan Tantangan

9 Oktober 2025 | 19:03 WIB
Pematangsiantar

Gereja Desak Penutupan Anda Karaoke: Kami Mendidik Moral, Tetangga Sebelah Merusak Moral

9 Oktober 2025 | 17:18 WIB
Simalungun

BPJS Tenaga Kerja Cairkan JHT Alm. Suef Tanpa Akta Kematian dan Abaikan Istri Sah

9 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id