Jakarta, Sinata.id – Pemerintah Indonesia kembali mengirim sinyal kuat ke dunia internasional. Akses masuk ke Tanah Air kini semakin longgar setelah Visa on Arrival (VoA) resmi diberikan kepada warga dari 97 negara dan wilayah. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi besar Indonesia untuk menggenjot kunjungan wisatawan asing sekaligus mempercepat pergerakan pelaku bisnis global.
Lewat skema VoA, warga negara asing tak perlu lagi mengurus visa sejak dari negara asal. Mereka bisa langsung memperoleh izin masuk setibanya di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas tertentu di Indonesia. Masa tinggal yang diberikan mencapai 30 hari dan masih bisa diperpanjang satu kali sesuai ketentuan keimigrasian.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan layanan electronic Visa on Arrival (e-VoA) yang memungkinkan wisatawan mengurus visa secara daring sebelum berangkat. Dengan sistem digital tersebut, proses pemeriksaan imigrasi di pintu masuk Indonesia diharapkan lebih cepat dan efisien.
“Pemberian VoA kepada 97 negara ini merupakan bentuk keterbukaan Indonesia, sekaligus upaya mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor pariwisata nasional,” ujar seorang pejabat imigrasi, dikutip dari keterangan resminya, Minggu (25/1/2026).
Daftar penerima VoA mencerminkan cakupan global. Negara-negara besar dari Amerika, Eropa, Asia, Afrika, hingga Oseania masuk dalam kebijakan ini. Beberapa di antaranya berasal dari kawasan dengan kontribusi wisatawan terbesar ke Indonesia, seperti Amerika Serikat, Jepang, Australia, Inggris, Jerman, Prancis, hingga Korea Selatan.
Dari kawasan Asia Tenggara, hampir seluruh negara tetangga juga tercakup. Hal ini mempertegas posisi Indonesia sebagai pusat pergerakan wisata dan bisnis regional, terutama di tengah persaingan destinasi Asia Pasifik.
VoA dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari wisata, kunjungan keluarga, kegiatan bisnis non-komersial, hingga transit. Syarat utamanya adalah paspor yang masih berlaku serta pembayaran biaya visa sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pihak imigrasi menegaskan, meski akses dipermudah, pengawasan tetap diperketat. Pemeriksaan keamanan dan kepatuhan terhadap aturan tinggal tetap menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
Pelaku industri pariwisata menyambut positif perluasan VoA ini. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menjadi “magnet” baru bagi wisatawan mancanegara, terutama menjelang musim liburan global. Namun di sisi lain, peningkatan arus kedatangan juga menjadi ujian bagi kesiapan bandara dan layanan imigrasi, khususnya di pintu masuk utama seperti Bali dan Jakarta.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.