Simalungun, Sinata.id – Ahmad Ruslan yang menguasai lebih dari 20 tahun lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional I Kebun Bangun mengembalikan lahan tersebut ke menejemen perkebunan, Rabu 01 Oktober 2025.
Ruslan yang merupakan warga Nagori Talun Kondot, Kecamatan Panombean Panei ini menerima suguh hati (istilah untuk penyelesaian sengketa atau konflik, khususnya sengketa tanah, red) dari menejemen perkebunan plat merah ini.
Penyerahan dilakukan secara sukarela itu dilaksanakan di Kantor Kebun Bangun, Nagori Senio, Kecamatan Gunung Malela diserahkan langsung oleh Kabid Umum dan Keuangan Deli Serdang I, PTPN IV Regional I, Rizaldi Pulungan didampingi Manajer Kebun Bangun, Sunggul Wandi Sihaloho, Asisten Kepala, Syarizal Sitepu dan Asisten Personalia Kebun, Edi Prayitno.
Sunggul mengatakan, pihak perkebunan masih membuka peluang bagi masyarakat yang bersedia mengembalikan lahan yang selama ini dikuasai.
“PTPN IV Regional I Kebun Bangun adalah pemilik sah atas lahan tersebut, sesuai dengan izin HGU yang telah diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan, sampai saat ini kita masih membuka diri untuk pengembalian lahan yang dikuasai warga,” katanya. (SN11)