Simalungun, Sinata.id – Sertipikat tanah diserahkan kepada seorang masyarakat Nagori Naga Dolok, Kabupaten Simalungun. Penyerahan ini merupakan realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
“Dengan sertipikat, masyarakat memiliki perlindungan hukum atas tanahnya,” ujar Daniel Sepdiares Sagala, usai acara penyerahan sertipikat kepada pemohon, Selasa (4/11/2025).
Kepala BPN Simalungun itu, menegaskan bahwa sertipikat menjadi bukti hukum yang sah bagi pemilik tanah.
Dijelaskan, Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional di bawah Kementerian ATR/BPN.
Tujuannya adalah mendaftarkan semua bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, cepat, dan terukur.
Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh sertipikat tanah dengan cara yang mudah, biaya terjangkau, dan proses yang pasti.
Pihaknya, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus mempercepat pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah kerjanya.
Diharapkan, program ini dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang dimiliki. (A58)