MENU
Warga Naga Dolok Raih Kepastian Hukum atas Tanah
WA FB
Simalungun

Warga Naga Dolok Raih Kepastian Hukum atas Tanah

T Editor : Tumpal Pandapotan | 05 Nov 2025 | 11:24 WIB
Warga Naga Dolok Raih Kepastian Hukum atas Tanah
Warga Naga Dolok Raih Kepastian Hukum atas Tanah. ist

Simalungun, Sinata.id - Sertipikat tanah diserahkan kepada seorang masyarakat Nagori Naga Dolok, Kabupaten Simalungun. Penyerahan ini merupakan realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

“Dengan sertipikat, masyarakat memiliki perlindungan hukum atas tanahnya,” ujar Daniel Sepdiares Sagala, usai acara penyerahan sertipikat kepada pemohon, Selasa (4/11/2025).

Kepala BPN Simalungun itu, menegaskan bahwa sertipikat menjadi bukti hukum yang sah bagi pemilik tanah.

Dijelaskan, Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional di bawah Kementerian ATR/BPN.

Tujuannya adalah mendaftarkan semua bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh, cepat, dan terukur.

Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh sertipikat tanah dengan cara yang mudah, biaya terjangkau, dan proses yang pasti.

Pihaknya, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk terus mempercepat pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah kerjanya.

Diharapkan, program ini dapat menciptakan tertib administrasi pertanahan dan mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak tanah yang dimiliki. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.