Tapanuli Tengah, Sinata.id – Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tengah), menghebohkan warga setempat.
Dalam kejadian tersebut, pelaku tidak hanya membawa kabur sejumlah peralatan usaha milik korban, tetapi juga menggondol satu unit kotak amal milik Masjid Raya Pandan yang sebelumnya dititipkan di warung tersebut.
Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pembobolan warung yang diduga terjadi pada rentang waktu Selasa (3/3/2026) malam hingga Rabu(4/3/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Nurmaini Pangaribuan (71), setelah menerima kabar dari kerabatnya pada Rabu malam. Saat tiba di lokasi, korban mendapati warung miliknya sudah dalam kondisi berantakan.
Sejumlah Barang Usaha Hilang
Berdasarkan hasil pendataan, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang. Di antaranya satu unit kotak amal Masjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp500.000.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur berbagai peralatan usaha milik korban, antara lain tiga unit kompor gas, tiga unit dandang besar, 10 lusin piring, satu unit televisi 21 inci, dua unit blender, serta satu unit mesin pompa air.
“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta. Yang sangat disayangkan, kotak amal rumah ibadah yang berada di dalam warung tersebut juga ikut hilang,” ujar Iptu Zul, Senin (9/3/2026).
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan langsung melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) sempat diamankan untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Tapteng, polisi menetapkan ASP sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AL juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Satu Orang Dipastikan Tidak Terlibat
Adapun YYS dipastikan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YYS diketahui hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui adanya rencana pencurian.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.