YYS kemudian dibebaskan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini tersangka ASP ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Pandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Fokus kami saat ini adalah menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron agar kepastian hukum bagi korban dapat segera terwujud,” pungkas Kapolsek. (benny)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.