Jakarta, Sinata.id - Pemerintah Indonesia bergerak cepat setelah menerima informasi dari otoritas kesehatan Inggris soal seorang warga negara asing yang sempat berkontak erat dengan kasus Hantavirus.
Kini, hampir dua pekan sejak isolasi dimulai, pemantauan masih terus berjalan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan WNA tersebut tetap diisolasi meski hasil pemeriksaan menunjukkan hasil negatif.
Masa inkubasi yang ditetapkan pemerintah adalah dua minggu, terhitung sejak 8 Mei 2026.
"Kami akan pantau sampai benar-benar yakin dan bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah aman," ujar Budi dalam keterangan pers, Jumat (15/5/2026). Kronologi: Dari Kapal ke RSPI Sulianti Saroso WNA tersebut diketahui sempat berada di kapal luar negeri sebelum tiba di Indonesia.
Pada 7 Mei, otoritas kesehatan Inggris menginformasikan kepada pemerintah Indonesia bahwa orang tersebut pernah berkontak erat dengan kasus Hantavirus.
Sehari kemudian, pasien berhasil diidentifikasi dan segera dievakuasi ke Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta, untuk menjalani isolasi.
Respons yang terbilang cepat ini, menurut Budi, merupakan buah dari perbaikan sistem surveilans pascapandemi.
"Indonesia sejak pandemi Covid-19 sudah jauh lebih baik dalam hal surveilans dan kerja sama internasionalnya," ucapnya.
Beda dengan Covid-19 Meski nama Hantavirus sempat memantik kekhawatiran publik, Budi menegaskan bahwa virus ini tidak menular antarmanusia semudah Covid-19.
Hantavirus — secara ilmiah dikenal sebagai Orthohantavirus — umumnya menyebar melalui kontak dengan hewan pengerat seperti tikus dan curut, baik lewat gigitan maupun paparan cairan tubuh berupa air liur, urine, dan feses.
Ada dua manifestasi klinis utama yang dikenal: Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang menyerang ginjal dengan masa inkubasi satu hingga dua minggu, serta Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang menyerang paru-paru.
Hingga saat ini belum ada pengobatan spesifik — penanganan dilakukan secara simtomatis dan suportif sesuai gejala yang muncul.
Selama tidak ada lonjakan kasus baru dan hasil pemantauan tetap negatif, pemerintah memastikan situasi ini masih terkendali. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.