MENU
WNI Viral Jadi Tentara AS, Pemerintah Tegaskan Risiko Kehilangan Kewar...
WA FB
Nasional

WNI Viral Jadi Tentara AS, Pemerintah Tegaskan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan

J Editor : Jansen Siahaan | 21 Jan 2026 | 19:51 WIB
WNI Viral Jadi Tentara AS, Pemerintah Tegaskan Risiko Kehilangan Kewarganegaraan
Syifa menjadi tentara AS. (instagram/@bunda_kesidaa)

Jakarta, Sinata.id – Sebuah video yang menampilkan seorang perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam tentara Amerika Serikat (AS) viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

 Video tersebut diunggah akun Instagram @bunda_kesidaa dan memperlihatkan momen haru keluarga saat mengantarkan perempuan bernama Syifa ke salah satu bandara di AS. Dalam video itu, Syifa tampak mengenakan seragam coklat bertuliskan “US Army” di bagian dada kiri.

Sang ibu yang merekam video tersebut terlihat memberikan doa dan semangat kepada putrinya sebelum berangkat menjalankan tugas. CNNIndonesia.com diketahui telah memperoleh izin dari pemilik video untuk penayangan ulang. 

Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa disebut bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. National Guard merupakan komponen cadangan militer AS yang direkrut oleh masing-masing negara bagian. Meski menjadi bagian dari Angkatan Darat AS, Syifa dikabarkan tidak bertugas di garis depan pertempuran, melainkan di bidang perkantoran atau administrasi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila terbukti menjadi tentara di negara asing tanpa izin. 

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 23 huruf d dan e,” ujar Supratman, seperti dilansir Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 23 huruf (d) menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara huruf (e) menyatakan kewarganegaraan dapat hilang apabila seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI. 

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, khususnya Pasal 31, yang mengatur tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kasus viral WNI yang menjadi tentara AS ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami konsekuensi hukum sebelum bergabung dengan institusi militer negara asing.

Pemerintah mengimbau agar setiap WNI yang berencana bekerja atau mengabdi di luar negeri, khususnya di sektor strategis seperti militer, memastikan seluruh prosedur hukum telah dipenuhi agar tidak menimbulkan persoalan kewarganegaraan di kemudian hari. (A02)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.