“KPK memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara,” katanya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia pada 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah pemerintah Indonesia melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memperoleh kuota 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan 20 ribu kuota, total kuota haji Indonesia menjadi 241 ribu jemaah.
Kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus. KPK menduga kebijakan tersebut mengakibatkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun tidak dapat berangkat pada 2024.
KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset, termasuk rumah, kendaraan, dan uang dalam mata uang asing, telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), sebagai tersangka. Namun, konstruksi perkara secara rinci belum dipaparkan ke publik. (A02)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.