Tanjungbalai, Sinata.id – Penanganan kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali menuai sorotan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH CNI) menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan perkara kapal Kapal Motor (KM) Aqil Jaya, yang sempat diamankan oleh Imigrasi Tanjungbalai–Asahan pada Oktober 2025 lalu.
Sorotan tersebut muncul setelah empat Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan bersama kapal pembawa 10 PMI nonprosedural diduga dilepaskan tanpa kejelasan status hukum. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses penegakan hukum keimigrasian.
Ketua Umum YLBH CNI, Khairul Abdi Silalahi, menyebut pelepasan para ABK sebagai alarm serius terhadap integritas aparat negara. Menurutnya, persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kelalaian administratif semata, melainkan berpotensi mengarah pada pola permainan yang sistematis.
“Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ABK yang jelas terlibat dalam pengiriman PMI ilegal dilepas tanpa proses hukum yang transparan, maka publik berhak mempertanyakan,” ujar Khairul, Senin (9/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, KM Aqil Jaya ditangkap di Perairan Sei Silo, Kabupaten Asahan, saat diduga akan memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia. Selain memulangkan 10 PMI nonprosedural, petugas juga mengamankan empat ABK yang masing-masing berinisial M (tekong), T, J, dan Z.
Kapal tersebut sempat diamankan di tangkahan Bea Cukai Tanjungbalai–Asahan. Namun, hingga kini tidak terdapat informasi lanjutan terkait proses hukum terhadap keempat ABK tersebut. Mereka bahkan disebut telah kembali beraktivitas secara bebas tanpa penjelasan resmi kepada publik.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kompromi atau faktor tertentu yang menyebabkan penanganan perkara terhenti di tengah jalan.
YLBH CNI menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran serius terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 120 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana berat bagi pihak yang membantu pengiriman orang secara ilegal lintas negara.
Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga secara tegas mengancam pidana terhadap pelaku pemberangkatan PMI nonprosedural. Bahkan, jika ditemukan unsur eksploitasi atau perdagangan orang, perkara ini dapat berkembang ke UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.