MENU
6.110 Posbankum Terbentuk di Sumut Akan Diresmikan Menteri Hukum Besok
WA FB
Regional

6.110 Posbankum Terbentuk di Sumut Akan Diresmikan Menteri Hukum Besok

Y Editor : Yusri | 09 Jun 2026 | 16:25 WIB
6.110 Posbankum Terbentuk di Sumut Akan Diresmikan Menteri Hukum Besok
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026). (diskominfosumut)

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi sangat terbantu karena Gubernur Sumut sudah menginisiasinya melalui PRESTICE. Sumut menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa di tengah masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” jelas Ignatius.

Ia menilai pendekatan penyelesaian hukum melalui PRESTICE lebih efektif karena mengedepankan prinsip keadilan restoratif yang memberikan solusi bagi semua pihak.

“Pendekatan penyelesaian perkara dengan non litigasi ini lebih win-win solution, karena penyelesaiannya tidak membekas di pihak yang bersengketa hingga turun temurun, tidak ada lagi rasa sakit hati dibandingkan penyelesaian dengan proses pengadilan yang terstruktur,” katanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lanjut Ignatius, pemerintah melalui Kementerian Hukum memberikan fasilitas pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.

“Kalau ada masyarakat kurang mampu yang berperkara hukum bisa kita bantu fasilitasi pendampingan hukum dengan 51 OBH yang ada. Masyarakat jangan membayar, kalau ada yang minta bayar kita akan cabut izin organisasinya,” pungkasnya. (A07)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.