Sidikalang, Sinata.id – Sidang lanjutan perkara perusakan kebun milik Horas Hasugian kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sidikalang, Senin (3/11/2025).
Dalam persidangan dengan nomor perkara 98/Pid.B/2025/PN Sdk tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guswandi Sembiring membacakan tuntutannya terhadap empat terdakwa: Indra Berutu, Bella Dahke Berutu, Kaller Berutu, dan Togar Berutu.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani kepada para terdakwa.
Baca juga: 4 Terdakwa Perusakan Kebun Horas Hasugian Akui Salah dan Menyesal di PN Sidikalang
Menurut JPU, keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai barang milik orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.