Sibolga, Sinata.id – Polsek Sibolga Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 31 Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AAH (25), YJS (23), dan KAP (20). Ketiganya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum menjalankan aksinya.
Kapolsek Sibolga Selatan, IPTU Pasma Pasaribu, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan situasi di lingkungan sekitar untuk mengambil barang milik korban.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan saat berada di sekitar lokasi untuk melakukan pencurian,” ujarnya, Rabu(8/4/2026).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70 juta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kipas angin, televisi, lemari plastik, serta tabung oksigen.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Sibolga juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. (SN16)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.