MENU
Ancaman PHK Massal PPPK 2027, DPR Desak Pemerintah Tunda Aturan Belanj...
WA FB
Nasional

Ancaman PHK Massal PPPK 2027, DPR Desak Pemerintah Tunda Aturan Belanja Pegawai

J Editor : Jansen Siahaan | 26 Mar 2026 | 19:40 WIB
Ancaman PHK Massal PPPK 2027, DPR Desak Pemerintah Tunda Aturan Belanja Pegawai
Ilustrasi PPPK. (antara)

Jakarta, Sinata.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah daerah.

Kondisi ini dipicu oleh pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti potensi dampak kebijakan tersebut dan meminta pemerintah pusat menunda penerapan aturan pembatasan belanja pegawai. Menurutnya, penundaan diperlukan agar pemerintah daerah tidak mengambil kebijakan ekstrem yang berujung pada PHK massal.

Giri menjelaskan, tekanan terhadap anggaran daerah akan semakin berat menjelang tahun 2027, ketika batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai diberlakukan secara penuh. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu krisis sosial, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

“Tanpa penyesuaian kebijakan, banyak pemerintah daerah kemungkinan akan memangkas tenaga PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu,” ujarnya, seperti dilansir Kamis (26/3/2026).

Empat Opsi Solusi

Giri mengusulkan empat opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah pusat untuk mengatasi persoalan tersebut:

Tetap menjalankan aturan sesuai jadwal, dengan risiko terjadinya PHK massal.

Efisiensi internal, melalui pengurangan gaji dan hari kerja PPPK paruh waktu sebagai langkah terakhir.

Penundaan aturan melalui penerbitan Perppu atau revisi UU HKPD.

Sentralisasi penggajian, yakni memindahkan beban gaji PNS dan PPPK penuh waktu ke pemerintah pusat.

Dari keempat opsi tersebut, ia menilai penundaan aturan merupakan langkah paling realistis untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

Dampak di Daerah

Sejumlah daerah mulai melakukan penyesuaian anggaran. Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bupati Halikinnor mengungkapkan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi dipangkas karena porsi belanja pegawai masih di atas 35 persen.

Pemerintah daerah setempat juga berencana memangkas sejumlah pos anggaran lain, seperti perjalanan dinas dan belanja operasional, guna menekan beban belanja pegawai.

Di Nusa Tenggara Timur, Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan kebutuhan efisiensi anggaran mencapai sekitar Rp540 miliar. Dampaknya, sekitar 9.000 PPPK berpotensi diberhentikan.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.