MENU
Aniaya Anak Kandung, Ayah di Tapteng Ditangkap Satreskrim Polres Tapte...
WA FB
Regional

Aniaya Anak Kandung, Ayah di Tapteng Ditangkap Satreskrim Polres Tapteng

G Editor : Gunawan Purba | 16 May 2026 | 15:22 WIB
Aniaya Anak Kandung, Ayah di Tapteng Ditangkap Satreskrim Polres Tapteng
Tersangka ANPP

Tapanuli Tengah, Sinata.id - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) bekuk seorang pria berinisial ANPP (26 tahun) karena diduga menganiaya anak kandungnya yang masih bocah.

Penangkapan dilakukan personel Satreskrim Polres Tapteng pada Jumat, (15/52026), sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapteng, Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu siang (16/5/2026).

Kasus itu tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 Mei 2026.

Disebut, peristiwa penganiayaan terjadi pada 11 Mei 2026, sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak kepolisian menginformasikan, tindakan kekerasan dipicu karena korban yang masih berusia 6 tahun terlambat pulang ke rumah.

Tersangka kemudian menjemput korban secara paksa, dan diduga melakukan kekerasan fisik. Dari hasil pemeriksaan awal serta rekaman video yang sempat beredar di masyarakat, ANPP disebut menampar korban berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melempar keranjang plastik ke arah kepala anaknya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh. Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban berinisial D (38).

Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak Polres Tapteng telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman video.

Selain itu, penyidik turut mengajukan visum et repertum ke RSU Pandan guna memperkuat pembuktian medis dalam kasus tersebut.

Atas dugaan tindakannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Saat ini, ANPP masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (SN16)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.