Jakarta, Sinata.id – Kepastian mengenai kemungkinan kenaikan uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada 2026 masih menjadi perhatian luas, khususnya bagi para penerima manfaat pensiun.
Seperti dilansir Rabu (21/1/2026) hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi terkait penyesuaian pensiun pokok untuk tahun 2026.
Berdasarkan pola kebijakan pemerintah dalam kurun 2023 hingga 2025, pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS diperkirakan berlangsung pada Juni 2026. Namun, untuk kebijakan kenaikan pensiun, pemerintah masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Untuk tahun 2026, kebijakan pensiun diprediksi masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Sebagaimana diketahui, gaji pensiunan dibayarkan secara rutin setiap bulan melalui PT Taspen (Persero).
PT Taspen memastikan pembayaran gaji pensiunan PNS di seluruh Indonesia tetap dilakukan tepat waktu, termasuk pencairan pada Januari 2026. Adapun besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan total penerimaan pensiun bulanan, yang mencakup pensiun pokok dan tunjangan melekat.
Karena belum ada kebijakan terbaru terkait kenaikan pensiun pokok pada 2026, maka perhitungan gaji ke-13 masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan tersebut, perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan adalah sebagai berikut:
Golongan I: sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta
Golongan II: berkisar Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta, tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga
Golongan III: diperkirakan Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta
Golongan IV: berpotensi mencapai sekitar Rp5,0 juta
Isu mengenai kenaikan pensiun dan pencairan rapel kembali ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar potongan video pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung komitmen transparansi pengelolaan dana pensiun. Cuplikan tersebut memunculkan berbagai tafsir di ruang publik, termasuk anggapan bahwa kenaikan pensiun dan rapelan akan segera direalisasikan pada Januari 2026, khususnya terkait pengelolaan dana oleh Taspen dan ASABRI.
Dalam video yang beredar luas tersebut, Presiden menyampaikan perhatian terhadap keresahan para pensiunan akibat beredarnya informasi simpang siur mengenai dana pensiun, kenaikan gaji, hingga rapelan. Pernyataan itu kemudian ditafsirkan sebagian pihak sebagai sinyal adanya kebijakan baru dalam waktu dekat.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.